Okepost.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri meminta instansi pemerintah maupun swasta mulai menghentikan kebiasaan meminta fotokopi e-KTP dalam proses administrasi layanan publik.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa praktik fotokopi e-KTP sudah tidak relevan karena kartu identitas elektronik tersebut telah menggunakan cip digital yang mampu menyimpan data kependudukan secara aman.
Pernyataan itu disampaikan Teguh dalam agenda sosialisasi administrasi kependudukan pada Selasa, 6 Mei 2026. Ia menilai penggunaan fotokopi e-KTP justru memperbesar potensi penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
e-KTP Sudah Menggunakan Teknologi Cip
Teguh menjelaskan bahwa e-KTP dirancang sebagai identitas digital dengan sistem keamanan elektronik. Data pemilik tersimpan di dalam cip dan dapat dibaca menggunakan perangkat card reader resmi.
Karena itu, instansi pelayanan publik seharusnya cukup melakukan verifikasi data secara digital tanpa meminta salinan fisik dokumen identitas warga.
Menurut Teguh, penyimpanan fotokopi e-KTP di berbagai tempat rawan memicu kebocoran data. Risiko tersebut mencakup penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemalsuan identitas, hingga tindak penipuan digital.
“Sekarang e-KTP sudah memakai cip elektronik, jadi tidak perlu lagi difotokopi,” ujar Teguh.
Dukcapil Soroti Perlindungan Data Pribadi
Dukcapil juga mengaitkan penggunaan fotokopi e-KTP dengan penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Aturan tersebut melarang setiap pihak menggunakan atau menyebarkan data pribadi tanpa hak. Data yang tercantum dalam e-KTP masuk kategori data penting yang wajib dilindungi.
Jika terjadi penyalahgunaan data pribadi, pelaku dapat menghadapi sanksi pidana maupun denda dalam jumlah besar.
Pemerintah berharap seluruh lembaga mulai menyesuaikan sistem administrasi agar lebih aman dan modern. Langkah itu sekaligus mendukung transformasi layanan digital nasional.
Banyak Instansi Masih Minta Fotokopi e-KTP
Meski pemerintah terus mendorong digitalisasi, praktik di lapangan masih berbeda. Banyak masyarakat mengaku masih harus menyerahkan fotokopi e-KTP saat mengurus layanan perbankan, kesehatan, pendidikan, hingga administrasi pemerintahan.
Sebagian warga menilai belum semua kantor pelayanan memiliki perangkat pembaca cip elektronik. Kondisi tersebut membuat fotokopi e-KTP masih menjadi syarat utama administrasi.
Selain itu, masyarakat juga mulai khawatir terhadap maraknya kasus kebocoran data pribadi yang melibatkan informasi kependudukan.
Data e-KTP sering menjadi target penyalahgunaan untuk pendaftaran pinjaman online ilegal, penipuan digital, hingga pembuatan akun palsu.
Pemerintah Percepat Penggunaan Identitas Digital
Pemerintah kini terus memperluas penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti dokumen fisik.
Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat menyimpan identitas secara digital di perangkat ponsel tanpa perlu membawa banyak dokumen cetak.
Dukcapil optimistis penerapan identitas digital mampu meningkatkan keamanan data sekaligus mempercepat pelayanan publik di Indonesia. (Pro)









