Okepost.id, Jambi – Perdebatan terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kota Jambi mulai ramai diperbincangkan. Selain nama-nama pejabat yang dinilai berpeluang maju, perhatian publik kini juga tertuju pada skema seleksi yang akan digunakan Pemerintah Kota Jambi, apakah tetap memakai sistem open bidding atau beralih ke manajemen talenta.
Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengungkapkan hingga kini belum ada keputusan final terkait mekanisme pengisian jabatan Sekda definitif tersebut.
Menurut dia, Pemkot Jambi sedang mengupayakan penerapan sistem manajemen talenta sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan sistem merit di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
“Iya, kita upayakan juga demikian apabila instrumen pendukungnya sudah siap,” ujar Rizalul.
Ia menjelaskan, masih ada sejumlah aspek yang perlu dibenahi sebelum sistem manajemen talenta bisa diterapkan secara penuh di lingkungan Pemkot Jambi.
“Saat ini masih ada beberapa hal yang harus kita perbaiki untuk menuju penerapan manajemen talenta,” katanya.
Rizalul menambahkan, BKPSDMD Kota Jambi terus melakukan koordinasi dengan Kantor Regional VII BKN di Palembang maupun BKN pusat di Jakarta guna memastikan kesiapan penerapan sistem tersebut.
“Kami terus melaksanakan koordinasi ke Kantor Regional VII BKN di Palembang dan BKN di Jakarta,” tambahnya.
Open Bidding Masih Jadi Opsi
Di sisi lain, mekanisme open bidding atau lelang jabatan masih menjadi opsi yang cukup kuat apabila penerapan manajemen talenta belum siap dilakukan dalam waktu dekat.
Dalam skema lelang jabatan, salah satu syarat utama yang menjadi perhatian adalah batas usia peserta seleksi. Untuk pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), batas maksimal usia yang selama ini digunakan yakni 58 tahun. Sementara pejabat eselon III maksimal berusia 56 tahun.
Saat ini jabatan Sekda Kota Jambi masih diisi oleh A Ridwan. Masa pensiun pejabat tersebut dijadwalkan berakhir pada Desember 2026.
“Jadi masa pensiun beliau di bulan Desember tahun 2026,” ujar Rizalul.
Ia juga menegaskan bahwa aturan batas usia calon peserta seleksi masih mengacu pada ketentuan lama.
“Itu aturan lama untuk syaratnya. Sedangkan batasan umur itu ada 56 tahun dari eselon III dan di usia 58 tahun kalau dari JPT,” jelasnya.
Daftar Nama yang Mulai Diperbincangkan
Jika mengacu pada batas usia maksimal 58 tahun untuk pejabat JPT, maka sebagian besar kepala OPD di lingkungan Pemkot Jambi masih memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Sekda.
Sejumlah nama yang mulai disebut-sebut berpeluang mengikuti seleksi antara lain Ardi selaku Kepala BPPRD, Mulyadi sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Shaleh Ridho yang kini menjabat Kepala Dinas Kominfo, hingga Liana Andriani yang memimpin Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM.
Selain itu, terdapat pula nama Nella Ervina, Suhendri, Abu Bakar, Mariani Yanti, Momon Sukmana Fitra, Mustari Affandi, Noverentiwi Dewanti, Yon Heri, Jaelani, Evridal Asri, Mahruzar, Yunita Indrawati, Rizalul Fikri, Desyanty hingga Iper Riyansuni.
Meski demikian, syarat usia calon peserta sangat bergantung pada waktu pembukaan tahapan seleksi. Dalam sejumlah proses seleksi JPT Pratama sebelumnya, batas usia biasanya dihitung saat pelantikan atau penetapan akhir peserta terpilih.
Keputusan Akhir di Tangan Wali Kota
Dari sejumlah nama yang mulai diperbincangkan, keputusan akhir tetap berada di tangan Wali Kota Jambi, Maulana, yang memiliki hak prerogatif menentukan Sekda definitif.
Biasanya, kepala daerah akan memilih satu nama dari tiga besar hasil akhir seleksi jabatan. Namun hingga kini tahapan seleksi Sekda Kota Jambi belum resmi dibuka, sehingga dinamika dan spekulasi terkait kandidat kuat masih terus berkembang di kalangan birokrasi.(Pro)









