Okepost.id, Jakarta – Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif.
Pajak dari layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto tercatat semakin menguat dan menjadi salah satu penopang baru penerimaan negara dari sektor digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, total akumulasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital termasuk fintech dan kripto telah mencapai sekitar Rp 6,91 triliun hingga periode terbaru.
Fintech P2P Lending Jadi Penyumbang Terbesar
Kontribusi terbesar datang dari sektor fintech lending yang terus tumbuh seiring meningkatnya penyaluran pinjaman digital di Indonesia.
Pajak dari sektor ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pertumbuhan transaksi yang masif membuat setoran pajak dari fintech naik signifikan dari tahun ke tahun dan menjadi tulang punggung utama penerimaan pajak ekonomi digital.
Kripto Ikut Tumbuh Seiring Lonjakan Transaksi
Selain fintech, aset kripto juga memberikan kontribusi yang terus meningkat. Pajak kripto dikenakan atas transaksi perdagangan aset digital yang dilakukan masyarakat melalui platform resmi di Indonesia.
Seiring meningkatnya minat investor ritel terhadap aset digital, penerimaan pajak dari kripto ikut mencatatkan pertumbuhan stabil sejak regulasi diberlakukan pada 2022.
Ekonomi Digital Jadi Basis Pajak Baru
Pemerintah menilai pertumbuhan pajak dari sektor digital ini menunjukkan bahwa transformasi ekonomi Indonesia berjalan cepat.
Sektor digital kini tidak hanya menjadi motor inovasi, tetapi juga sumber penerimaan negara yang semakin penting.
DJP menegaskan akan terus memperkuat ekosistem perpajakan digital agar kepatuhan wajib pajak di sektor ini semakin meningkat tanpa menghambat pertumbuhan industri.(Pro)









