Pajak Fintech dan Kripto Melesat, Negara Raup Rp 6,91 Triliun

Ekonomi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi AI

Gambar Ilustrasi AI

Okepost.id, Jakarta – Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif.

Pajak dari layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto tercatat semakin menguat dan menjadi salah satu penopang baru penerimaan negara dari sektor digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, total akumulasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital termasuk fintech dan kripto telah mencapai sekitar Rp 6,91 triliun hingga periode terbaru.

Fintech P2P Lending Jadi Penyumbang Terbesar

Kontribusi terbesar datang dari sektor fintech lending yang terus tumbuh seiring meningkatnya penyaluran pinjaman digital di Indonesia.

Baca Juga :  Ribuan ATM Bitcoin Tutup Massal, Operator Kripto Terbesar Tumbang Akibat Regulasi Baru

Pajak dari sektor ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pertumbuhan transaksi yang masif membuat setoran pajak dari fintech naik signifikan dari tahun ke tahun dan menjadi tulang punggung utama penerimaan pajak ekonomi digital.

Kripto Ikut Tumbuh Seiring Lonjakan Transaksi

Selain fintech, aset kripto juga memberikan kontribusi yang terus meningkat. Pajak kripto dikenakan atas transaksi perdagangan aset digital yang dilakukan masyarakat melalui platform resmi di Indonesia.

Baca Juga :  Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi Hingga 22 Desember 2025

Seiring meningkatnya minat investor ritel terhadap aset digital, penerimaan pajak dari kripto ikut mencatatkan pertumbuhan stabil sejak regulasi diberlakukan pada 2022.

Ekonomi Digital Jadi Basis Pajak Baru

Pemerintah menilai pertumbuhan pajak dari sektor digital ini menunjukkan bahwa transformasi ekonomi Indonesia berjalan cepat.

Sektor digital kini tidak hanya menjadi motor inovasi, tetapi juga sumber penerimaan negara yang semakin penting.

DJP menegaskan akan terus memperkuat ekosistem perpajakan digital agar kepatuhan wajib pajak di sektor ini semakin meningkat tanpa menghambat pertumbuhan industri.(Pro)

Berita Terkait

Coinbase Tegaskan Stablecoin Privat Aman, Dorong Pengesahan CLARITY Act di AS
Pertamina NRE Kenalkan Carbon Trading dan Green Jobs kepada Mahasiswa ITB
Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768
Harga Emas Hari Ini Selasa: UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Naik di Pegadaian
Ekspor 20 Ton Kopi Fine Robusta Kerinci Tembus Pasar Tiongkok
Emas Antam 25 Mei 2026 Stabil di Level Tinggi, Segini Harganya!
Clarity Act AS Ubah Arah Industri Kripto: Lahirkan Tren “Yield-as-a-Service” Berbasis AI
Bitcoin Pizza Day 2026 di Bali: Tokocrypto Soroti Masa Depan Pasar Kripto Global
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:32 WIB

Pajak Fintech dan Kripto Melesat, Negara Raup Rp 6,91 Triliun

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:40 WIB

Pertamina NRE Kenalkan Carbon Trading dan Green Jobs kepada Mahasiswa ITB

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:43 WIB

Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:20 WIB

Harga Emas Hari Ini Selasa: UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Naik di Pegadaian

Senin, 25 Mei 2026 - 13:44 WIB

Ekspor 20 Ton Kopi Fine Robusta Kerinci Tembus Pasar Tiongkok

Berita Terbaru

Gambar Ilustrasi AI

Ekonomi

Pajak Fintech dan Kripto Melesat, Negara Raup Rp 6,91 Triliun

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:32 WIB