Sertifikasi Agen Properti Wajib Mulai Oktober 2026, Pemerintah Perketat Transaksi dan Cegah Penipuan

Bisnis Properti

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah akan mulai menerapkan kewajiban sertifikasi bagi agen properti pada Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme pelaku industri sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi properti.

Kebijakan tersebut berlaku bagi agen yang menangani transaksi properti primer maupun sekunder. Nantinya, setiap agen properti diwajibkan memiliki sertifikasi profesi secara individu sebelum menjalankan aktivitas pemasaran dan transaksi properti.

Ketua DPD AREBI Provinsi Banten, Vemby, mengatakan aturan tersebut akan mulai diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026.

“Begitu di-enforce pada Oktober tahun ini, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Sertifikasi di Bawah LSP Broker Properti Indonesia

Sertifikasi agen properti akan berada di bawah naungan Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia. Skema ini disebut memiliki konsep yang serupa dengan sertifikasi profesi yang telah lama diterapkan di industri asuransi.

Baca Juga :  OJK Terbitkan POJK Gugatan untuk Lindungi Konsumen Jasa Keuangan

Menurut Vemby, pemerintah saat ini tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem transaksi properti, mulai dari agen, pengembang hingga notaris. Langkah tersebut dilakukan seiring meningkatnya nilai transaksi properti yang terus bertumbuh setiap tahun.

“Pemerintah sedang melakukan tracing dari agennya, developer sampai notaris untuk menciptakan sistem yang lebih rapi,” katanya.

Broker Tradisional Akan Diperketat

Penerapan sertifikasi juga ditujukan untuk menekan praktik broker properti tradisional yang selama ini beroperasi tanpa standar kompetensi yang jelas.

Dengan adanya regulasi baru, agen properti diwajibkan memenuhi standar profesional tertentu sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih aman dan terpercaya.

“Nanti broker tradisional akan semakin diketatkan. Jadi tidak bisa lagi hanya membantu menjual properti tanpa aturan yang jelas,” ujar Vemby.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

Menurutnya, kebutuhan akan perlindungan konsumen semakin penting mengingat nilai transaksi properti saat ini dapat mencapai miliaran rupiah. Karena itu, agen properti harus memiliki legalitas, kompetensi, dan tanggung jawab yang jelas dalam menjalankan pekerjaannya.

Baca Juga :  New Mountain Capital Borong Asset Living Rp32 Triliun, Investor Global Berebut Bisnis Properti Hunian

Pemerintah berharap sertifikasi wajib dapat meminimalkan potensi penipuan, penyalahgunaan dana konsumen, hingga berbagai praktik yang merugikan pembeli maupun penjual properti.

“Nilai properti sekarang semakin besar. Pemerintah ingin mencegah jangan sampai terjadi kecurangan atau uang konsumen dibawa kabur,” katanya.

Cegah Mafia Tanah

Selain mengurangi risiko penipuan, penguatan regulasi juga diarahkan untuk mencegah praktik mafia tanah yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Menurut Vemby, sistem pengawasan yang lebih ketat akan membantu menciptakan transaksi properti yang lebih transparan dan akuntabel.

“Yang lebih serius itu mafia tanah. Ini yang ingin dicegah melalui sistem yang lebih ketat,” ujarnya.(Pro)

Berita Terkait

Greenwoods Tahan Harga Rumah Meski BI Rate Naik, Citaville Cibubur Tetap Diburu Pembeli
KPR Tenor 40 Tahun Segera Meluncur, Cicilan Rumah Bisa Lebih Ringan bagi Masyarakat
Jakarta Barat Jadi Kantong Terbesar Rumah Tak Layak Huni, Program 3 Juta Rumah Didorong Atasi Kawasan Kumuh
Investasi Rp37,62 Triliun Ubah Wajah Gading Serpong, Serpong CBD Siap Jadi Magnet Bisnis Baru
BRI Optimistis Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp12 Triliun pada 2026
BI Rate Naik 5,50 Persen, KPR FLPP Dinilai Tetap Aman bagi MBR
Permen PKP 4/2025 Resmi Berlaku, Pengelolaan Rumah Susun Diperkuat
The Floritz Gallery Diluncurkan, Kawasan Komersial Perdana Asthara Skyfront City Siap Dongkrak Investasi dan Bisnis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:25 WIB

Greenwoods Tahan Harga Rumah Meski BI Rate Naik, Citaville Cibubur Tetap Diburu Pembeli

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:14 WIB

KPR Tenor 40 Tahun Segera Meluncur, Cicilan Rumah Bisa Lebih Ringan bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:30 WIB

Jakarta Barat Jadi Kantong Terbesar Rumah Tak Layak Huni, Program 3 Juta Rumah Didorong Atasi Kawasan Kumuh

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:12 WIB

Investasi Rp37,62 Triliun Ubah Wajah Gading Serpong, Serpong CBD Siap Jadi Magnet Bisnis Baru

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:52 WIB

BRI Optimistis Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp12 Triliun pada 2026

Berita Terbaru

Artikel

Tips Masak Ayam Kecap Pedas Manis, Bumbu Meresap Sempurna

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:28 WIB