Okepost.id, Jakarta – Penguatan tata kelola rumah susun di Indonesia dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Regulasi tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Musyawarah Daerah (Musda) II Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Jawa Timur di Surabaya.
Melalui aturan baru itu, pedoman yang lebih operasional dalam pengelolaan rumah susun diharapkan dapat diterapkan. Berbagai persoalan yang selama ini muncul antara penghuni, pengelola, dan pengembang juga diharapkan dapat diminimalkan.
Kepala Subdirektorat Bina Pelaku Usaha Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP, Manda Machyus, menyampaikan bahwa regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat peran PPPSRS sekaligus memberikan kepastian tata kelola bagi seluruh pemangku kepentingan.
Peningkatan jumlah hunian vertikal di berbagai kota dinilai menjadi alasan penting perlunya regulasi yang lebih kuat. Pengelolaan kawasan rumah susun disebut perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel seiring bertambahnya jumlah penghuni.
Ketua Umum P3RSI, Adjit Lauhatta, menyatakan bahwa PPPSRS memiliki peran strategis dalam mengelola kepentingan bersama para penghuni. Oleh karena itu, dukungan regulasi yang jelas dan implementatif dinilai sangat diperlukan.
Sementara itu, Ketua DPD P3RSI Jawa Timur, Aryanto Hermawan, menilai sosialisasi Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 perlu terus dilakukan agar organisasi penghuni dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui regulasi tersebut, pengelolaan rumah susun diharapkan dapat berjalan lebih tertib serta mampu mengurangi potensi sengketa yang kerap terjadi di lingkungan hunian vertikal.(Pro)









