Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Mulai Juni 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru layanan kontrol mulai bulan ini. Per 1 Juni 2026, pasien kini wajib datang tepat sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol dan tidak boleh mendahului.
Bersumber dari Portal Informasi Indonesia, pasien yang datang lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan tidak akan mendapatkan layanan kontrol. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.

Aturan baru ini berlaku untuk memastikan pelayanan berjalan lebih tertib dan terjadwal. Karena itu, jangan lupa cek kembali tanggal pada surat kontrol sebelum datang ke fasilitas kesehatan.

Bagaimana Jika Terlambat?

Pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih bisa dilayani dengan syarat melakukan reservasi online sehari sebelumnya (H-1). Pastikan reservasi dilakukan tepat waktu agar layanan tetap bisa diperoleh.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kunjungi Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Ketentuan Pasien Gawat Darurat

Khusus pasien dengan kondisi gawat darurat, tidak perlu mengikuti jadwal kontrol. Pasien bisa langsung menuju IGD untuk mendapatkan penanganan medis segera.

Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik

Beredar informasi di media sosial soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tapi nyatanya tidak benar. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan.

Untuk peserta mandiri (PBPU), iuran yang berlaku saat ini:

Baca Juga :  Dokter Ungkap Cara Makan untuk Cegah Asam Lambung Naik saat Puasa

Kelas I: Rp 150.000/bulan
Kelas II: Rp 100.000/bulan
Kelas III: Rp 35.000/bulan (setelah subsidi pemerintah Rp 7.000)

Cara Skrining Riwayat Kesehatan

Skrining riwayat kesehatan penting untuk mendeteksi risiko penyakit kronis yang bisa menyerang kapan saja. Prosesnya hanya memakan waktu 5-10 menit.

Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun 2026, akan diminta mengisinya sebelum mengakses layanan di FKTP. Jadi, pastikan kamu melakukan skrining riwayat kesehatan dari sekarang.

Skrining riwayat kesehatan bisa dilakukan melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Chat WhatsApp Pandawa 08118165165
  • BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Website www.bpjs-kesehatan.go.id
  • Datang langsung ke FKTP tempatmu terdaftar (*)

Berita Terkait

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga Usia 45 Tahun Bisa Daftar
Gaji PPPK Diusulkan Masuk APBN, FOKAP: Kabar Baik untuk Masa Depan ASN PPPK
Air Dingin vs Air Hangat: Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?
DPR: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Bukan Beban APBN, Tetapi Aset Negara untuk Pelayanan Publik
KemenPAN-RB Usulkan Tambahan Anggaran Rp150,4 Miliar pada 2027, Fokus Perkuat Reformasi Birokrasi dan ASN
Besaran Dana PIP 2026 untuk SD, SMP, dan SMA, Ini Sasaran Utama Penerima Bantuan Pendidikan
Ahli Gizi Jelaskan Bedanya Mentimun Kupas VS Tidak Dikupas, Mana Yang Lebih Baik
DPR Dorong Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibayar APBN, AP3KI Sebut Status ASN Makin Kuat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:08 WIB

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:16 WIB

Gaji PPPK Diusulkan Masuk APBN, FOKAP: Kabar Baik untuk Masa Depan ASN PPPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:15 WIB

Air Dingin vs Air Hangat: Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:56 WIB

DPR: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Bukan Beban APBN, Tetapi Aset Negara untuk Pelayanan Publik

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:29 WIB

KemenPAN-RB Usulkan Tambahan Anggaran Rp150,4 Miliar pada 2027, Fokus Perkuat Reformasi Birokrasi dan ASN

Berita Terbaru

Artikel

Air Dingin vs Air Hangat: Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Kamis, 11 Jun 2026 - 14:15 WIB