Okepost.id, Jakarta – Gubernur Jambi, Al Haris, meminta pemerintah pusat memberikan relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah pusat di Jakarta.
Al Haris menegaskan bahwa banyak pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan fiskal sehingga belum mampu memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, khususnya Pasal 146 tentang batas belanja pegawai.
Menurutnya, sejumlah daerah masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen dari total APBD. Bahkan, ada daerah yang mengalokasikan lebih dari 50 persen anggarannya untuk membayar pegawai.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah khawatir apabila aturan itu diterapkan secara penuh dalam waktu dekat karena berpotensi memengaruhi pembayaran gaji aparatur, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau aturan 30 persen itu diterapkan sekarang, tentu akan berdampak pada gaji pegawai, TPP, dan PPPK yang sudah diangkat,” kata Al Haris.
Gubernur dan Pemerintah Pusat Sepakat Ajukan Relaksasi
Al Haris mengungkapkan bahwa para gubernur bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah membahas solusi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi daerah.
Hasil pembahasan itu melahirkan usulan kepada Menteri Keuangan agar penerapan Pasal 146 ditunda sampai kondisi keuangan daerah lebih siap dan stabil.
Menurut Al Haris, relaksasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur anggaran tanpa harus mengurangi hak-hak pegawai yang sudah bekerja dan melayani masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mungkin memangkas gaji pegawai atau PPPK hanya demi mengejar target rasio belanja pegawai dalam waktu singkat.
Al Haris Dorong Gaji PPPK Guru dan Nakes Ditanggung APBN
Selain meminta relaksasi aturan belanja pegawai, Al Haris juga mengusulkan skema pembiayaan baru untuk PPPK sektor pendidikan dan kesehatan.
Ia mendorong pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK guru melalui Kementerian Pendidikan, sedangkan gaji PPPK tenaga kesehatan dibayarkan melalui Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, langkah tersebut dapat mengurangi beban APBD sekaligus mempercepat penguatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan di daerah.
“Kalau pembiayaan PPPK sektor pendidikan dan kesehatan ditanggung pusat, tentu akan sangat membantu keuangan daerah,” ujarnya.
Penundaan Dinilai Penting untuk Jaga Pelayanan Publik
Al Haris menilai kebijakan pembatasan belanja pegawai perlu diterapkan secara bertahap agar tidak mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah saat ini masih membutuhkan dukungan anggaran yang cukup untuk membayar pegawai, menjalankan program pembangunan, dan menjaga kualitas pelayanan publik.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi riil daerah sebelum memberlakukan batas belanja pegawai secara penuh.
Menurut Al Haris, perlindungan terhadap hak-hak PPPK dan aparatur sipil negara harus menjadi prioritas agar reformasi birokrasi tetap berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai maupun pelayanan kepada masyarakat.(Pro)









