Al Haris Perjuangkan PPPK, Usulkan Penundaan Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD

Daerah Dinilai Belum Siap Terapkan Batas Belanja Pegawai, Al Haris Minta Gaji PPPK Tetap Aman

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Gubernur Jambi Al Haris

Poto Gubernur Jambi Al Haris

Okepost.id, Jakarta – Gubernur Jambi, Al Haris, meminta pemerintah pusat memberikan relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah pusat di Jakarta.

Al Haris menegaskan bahwa banyak pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan fiskal sehingga belum mampu memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, khususnya Pasal 146 tentang batas belanja pegawai.

Menurutnya, sejumlah daerah masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen dari total APBD. Bahkan, ada daerah yang mengalokasikan lebih dari 50 persen anggarannya untuk membayar pegawai.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah khawatir apabila aturan itu diterapkan secara penuh dalam waktu dekat karena berpotensi memengaruhi pembayaran gaji aparatur, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau aturan 30 persen itu diterapkan sekarang, tentu akan berdampak pada gaji pegawai, TPP, dan PPPK yang sudah diangkat,” kata Al Haris.

Baca Juga :  BGN Pastikan PPPK Pegawai MBG Bakal Dapat THR

Gubernur dan Pemerintah Pusat Sepakat Ajukan Relaksasi

Al Haris mengungkapkan bahwa para gubernur bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah membahas solusi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi daerah.

Hasil pembahasan itu melahirkan usulan kepada Menteri Keuangan agar penerapan Pasal 146 ditunda sampai kondisi keuangan daerah lebih siap dan stabil.

Menurut Al Haris, relaksasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur anggaran tanpa harus mengurangi hak-hak pegawai yang sudah bekerja dan melayani masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mungkin memangkas gaji pegawai atau PPPK hanya demi mengejar target rasio belanja pegawai dalam waktu singkat.

Al Haris Dorong Gaji PPPK Guru dan Nakes Ditanggung APBN

Selain meminta relaksasi aturan belanja pegawai, Al Haris juga mengusulkan skema pembiayaan baru untuk PPPK sektor pendidikan dan kesehatan.

Ia mendorong pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK guru melalui Kementerian Pendidikan, sedangkan gaji PPPK tenaga kesehatan dibayarkan melalui Kementerian Kesehatan.

Baca Juga :  Wawako Ajak ASN Sungai Penuh Sambut Ramadhan dengan Semangat Kerja dan Integritas

Menurutnya, langkah tersebut dapat mengurangi beban APBD sekaligus mempercepat penguatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan di daerah.

“Kalau pembiayaan PPPK sektor pendidikan dan kesehatan ditanggung pusat, tentu akan sangat membantu keuangan daerah,” ujarnya.

Penundaan Dinilai Penting untuk Jaga Pelayanan Publik

Al Haris menilai kebijakan pembatasan belanja pegawai perlu diterapkan secara bertahap agar tidak mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah saat ini masih membutuhkan dukungan anggaran yang cukup untuk membayar pegawai, menjalankan program pembangunan, dan menjaga kualitas pelayanan publik.

Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi riil daerah sebelum memberlakukan batas belanja pegawai secara penuh.

Menurut Al Haris, perlindungan terhadap hak-hak PPPK dan aparatur sipil negara harus menjadi prioritas agar reformasi birokrasi tetap berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai maupun pelayanan kepada masyarakat.(Pro)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru