Okepost.id, Jakarta – Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,50 persen dinilai tidak akan memberikan dampak langsung terhadap skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Ketua Umum Gabungan Asosiasi Perumahan Rakyat (Gasperra), Junaidi Abdillah, menyebutkan bahwa perbankan telah terikat komitmen pembiayaan sejak awal dengan BP Tapera sehingga perubahan BI Rate tidak memengaruhi bunga KPR FLPP.
Sebaliknya, dampak kenaikan suku bunga dinilai berpotensi dirasakan pada skema KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB). Dalam program tersebut, selisih bunga akibat kenaikan suku bunga pasar harus ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, semakin tinggi suku bunga acuan, semakin besar pula kewajiban subsidi yang harus disiapkan pemerintah untuk menjaga keterjangkauan cicilan bagi masyarakat penerima program.
Meski demikian, hambatan utama kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat ini disebut bukan lagi berasal dari suku bunga kredit maupun uang muka.
Berbagai insentif pemerintah seperti bunga KPR subsidi 5 persen dan uang muka rendah dinilai telah membantu mengurangi kendala pembiayaan.
Tantangan terbesar justru dinilai berasal dari terus meningkatnya harga tanah dan bangunan, terutama di kawasan perkotaan. Kondisi tersebut menyebabkan penyediaan rumah terjangkau semakin bergeser ke wilayah pinggiran yang jauh dari pusat aktivitas ekonomi.
Akibatnya, MBR harus menghadapi biaya transportasi yang lebih tinggi dan waktu tempuh yang lebih panjang menuju tempat kerja. Di sisi lain, kemampuan menabung masyarakat perkotaan juga dinilai semakin tertekan oleh kebutuhan hidup sehari-hari, seperti biaya makan, transportasi, dan sewa tempat tinggal.
Persoalan lain juga ditemukan pada sektor ketenagakerjaan. Dominasi pekerja informal yang diperkirakan mencapai sekitar 60 persen dari total tenaga kerja disebut masih menjadi tantangan dalam akses pembiayaan perbankan karena banyak yang belum memenuhi persyaratan pengajuan KPR.
Sebagai solusi, pemerintah didorong untuk memperbanyak pembangunan hunian vertikal di kawasan perkotaan agar MBR dapat tinggal lebih dekat dengan lokasi pekerjaan dan mengurangi beban biaya harian.
Berbagai kebijakan pemerintah untuk sektor perumahan turut diapresiasi, mulai dari pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis, uang muka rendah, bunga KPR subsidi 5 persen, hingga perlindungan asuransi bagi penerima KPR subsidi.
Namun demikian, perhatian pemerintah dinilai perlu diarahkan pada pengendalian harga tanah dan biaya transaksi lahan yang terus meningkat.
Keberhasilan program perumahan rakyat ke depan disebut tidak hanya bergantung pada kemudahan pembiayaan, tetapi juga pada kemampuan menghadirkan lahan dan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan perkotaan.(Pro)









