Gandeng Menaker Yassierli, IJTI Perkuat Kompetensi Jurnalis di Era Digital

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bertemu Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Pertemuan ini membahas penguatan kompetensi jurnalis di tengah disrupsi digital.

IJTI dan Kementerian Ketenagakerjaan sepakat membangun kolaborasi pelatihan berbasis platform digital. Program ini fokus meningkatkan keterampilan jurnalis agar tetap relevan dan berdaya saing di industri media yang terus berubah.

Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menegaskan dukungan pemerintah terhadap transformasi tenaga kerja sektor media.

Baca Juga :  DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan

“Disrupsi digital tidak bisa dihindari. Jurnalis perlu meningkatkan kompetensi agar mampu beradaptasi. Kolaborasi dengan IJTI menjadi langkah strategis untuk upskilling dan reskilling secara berkelanjutan,” ujar Yassierli.

Ia juga menaruh perhatian pada jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja.

“Kemnaker menyiapkan pelatihan digital intensif bagi jurnalis yang terkena layoff. Program ini mendorong mereka memiliki keterampilan baru dan menjadi mediapreneur yang mandiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Bapanas & Pemkot Sungai Penuh Cek Pasar dan Harga Pangan

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyatakan program ini bertujuan membentuk jurnalis yang adaptif dan mandiri.

“Kami ingin jurnalis tidak hanya bertahan, tetapi mampu menciptakan peluang kerja sendiri. Kompetensi digital menjadi kunci masa depan profesi jurnalis,” kata Herik.

Melalui kerja sama IJTI dan Kementerian Ketenagakerjaan, jurnalis Indonesia diharapkan tetap profesional, adaptif, dan siap bersaing di era digital.

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Sabtu, 26 September 2026 - 10:57 WIB

BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB