Okepost.id, Jakarta – Pemerintah didorong segera memberikan kepastian status bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wakil Ketua DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar pemerintah menghapus skema PPPK paruh waktu dan mengangkat seluruhnya menjadi PPPK penuh waktu.
Menurutnya, aturan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua kategori ASN, yakni PNS dan PPPK. Karena itu, ia menilai skema PPPK paruh waktu tidak perlu dipertahankan.
“Kami mengusulkan agar PPPK paruh waktu segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Selasa (30/6/2026).
Selain mendorong perubahan status PPPK, DPR juga menyoroti kekurangan tenaga pendidik nasional yang saat ini mencapai sekitar 561 ribu guru.
Untuk mengatasi masalah tersebut, DPR mengusulkan pembukaan formasi baru melalui rekrutmen CPNS bagi lulusan baru. Langkah itu diharapkan mampu menutup kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah.
Lalu menyebut pemerintah tidak perlu khawatir terkait regulasi maupun anggaran. Menurutnya, kebutuhan pendanaan untuk membuka formasi baru dan mengangkat PPPK paruh waktu sudah diperhitungkan dalam postur anggaran 2026.
DPR juga berharap pemerintah dapat memenuhi setidaknya 50 persen kebutuhan guru pada tahun depan. Dari total kebutuhan sekitar 561 ribu guru, sekitar 250 ribu formasi diusulkan untuk dibuka terlebih dahulu.
Di sisi lain, Lalu mengungkapkan adanya informasi mengenai peningkatan kesejahteraan guru ASN. Ia menyebut gaji guru PPPK maupun PNS ke depan diperkirakan minimal mencapai Rp7 juta per bulan.
Nominal tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan awal Komisi X DPR yang sebelumnya mendorong gaji guru minimal Rp5 juta per bulan.
Meski demikian, besaran gaji tersebut masih menunggu keputusan dan kebijakan resmi pemerintah.(Pro)









