Okepost.id, Jakarta – DPR RI menyetujui hasil pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2027 dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V, Kamis (2/7/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan hasil pembahasan tersebut akan menjadi acuan pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang APBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027.
“Laporan hasil pembahasan pendahuluan RAPBN 2027 dan RKP 2027 akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBN 2027,” ujar Puan dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Wihadi Wijanto membacakan hasil pembahasan yang sebelumnya dilakukan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Dalam kesepakatan tersebut, DPR dan pemerintah menetapkan sejumlah asumsi dasar ekonomi makro tahun 2027.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,8–6,5 persen dengan inflasi 1,5–3,5 persen. Sementara itu, nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak pada level Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar Amerika Serikat.
Untuk tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun, pemerintah menargetkan kisaran 6,5–7,3 persen. Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) diproyeksikan berada pada rentang US$70–95 per barel.
Pemerintah juga menaikkan target lifting minyak bumi menjadi 605.000–620.000 barel per hari. Target lifting gas bumi naik menjadi 951.000–990.000 barel setara minyak per hari.
Dari sisi fiskal, pemerintah memperkirakan pendapatan negara mencapai 12,01–12,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara belanja negara dipatok sebesar 13,81–14,80 persen dari PDB.
Di sisi lain, pemerintah mempertahankan target defisit APBN pada kisaran 1,8–2,4 persen terhadap PDB.(Pro)









