Sertifikasi Agen Properti Wajib Mulai Oktober 2026, Pemerintah Perketat Transaksi dan Cegah Penipuan

Bisnis Properti

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah akan mulai menerapkan kewajiban sertifikasi bagi agen properti pada Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme pelaku industri sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi properti.

Kebijakan tersebut berlaku bagi agen yang menangani transaksi properti primer maupun sekunder. Nantinya, setiap agen properti diwajibkan memiliki sertifikasi profesi secara individu sebelum menjalankan aktivitas pemasaran dan transaksi properti.

Ketua DPD AREBI Provinsi Banten, Vemby, mengatakan aturan tersebut akan mulai diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026.

“Begitu di-enforce pada Oktober tahun ini, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Sertifikasi di Bawah LSP Broker Properti Indonesia

Sertifikasi agen properti akan berada di bawah naungan Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia. Skema ini disebut memiliki konsep yang serupa dengan sertifikasi profesi yang telah lama diterapkan di industri asuransi.

Baca Juga :  New Mountain Capital Borong Asset Living Rp32 Triliun, Investor Global Berebut Bisnis Properti Hunian

Menurut Vemby, pemerintah saat ini tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem transaksi properti, mulai dari agen, pengembang hingga notaris. Langkah tersebut dilakukan seiring meningkatnya nilai transaksi properti yang terus bertumbuh setiap tahun.

“Pemerintah sedang melakukan tracing dari agennya, developer sampai notaris untuk menciptakan sistem yang lebih rapi,” katanya.

Broker Tradisional Akan Diperketat

Penerapan sertifikasi juga ditujukan untuk menekan praktik broker properti tradisional yang selama ini beroperasi tanpa standar kompetensi yang jelas.

Dengan adanya regulasi baru, agen properti diwajibkan memenuhi standar profesional tertentu sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih aman dan terpercaya.

“Nanti broker tradisional akan semakin diketatkan. Jadi tidak bisa lagi hanya membantu menjual properti tanpa aturan yang jelas,” ujar Vemby.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

Menurutnya, kebutuhan akan perlindungan konsumen semakin penting mengingat nilai transaksi properti saat ini dapat mencapai miliaran rupiah. Karena itu, agen properti harus memiliki legalitas, kompetensi, dan tanggung jawab yang jelas dalam menjalankan pekerjaannya.

Baca Juga :  The Floritz Gallery Diluncurkan, Kawasan Komersial Perdana Asthara Skyfront City Siap Dongkrak Investasi dan Bisnis

Pemerintah berharap sertifikasi wajib dapat meminimalkan potensi penipuan, penyalahgunaan dana konsumen, hingga berbagai praktik yang merugikan pembeli maupun penjual properti.

“Nilai properti sekarang semakin besar. Pemerintah ingin mencegah jangan sampai terjadi kecurangan atau uang konsumen dibawa kabur,” katanya.

Cegah Mafia Tanah

Selain mengurangi risiko penipuan, penguatan regulasi juga diarahkan untuk mencegah praktik mafia tanah yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Menurut Vemby, sistem pengawasan yang lebih ketat akan membantu menciptakan transaksi properti yang lebih transparan dan akuntabel.

“Yang lebih serius itu mafia tanah. Ini yang ingin dicegah melalui sistem yang lebih ketat,” ujarnya.(Pro)

Berita Terkait

BI Rate Naik 5,50 Persen, KPR FLPP Dinilai Tetap Aman bagi MBR
Permen PKP 4/2025 Resmi Berlaku, Pengelolaan Rumah Susun Diperkuat
The Floritz Gallery Diluncurkan, Kawasan Komersial Perdana Asthara Skyfront City Siap Dongkrak Investasi dan Bisnis
BI Rate Naik ke 5,50 Persen, Cicilan KPR Diperkirakan Bertambah hingga Rp200 Ribu per Bulan
Anak Muda Kini Lirik Properti Luar Negeri, Malaysia Jadi Incaran Baru Investasi Generasi Muda
Harga Properti 2026 Diprediksi Sulit Naik 30 Persen, Ini Penyebabnya
New Mountain Capital Borong Asset Living Rp32 Triliun, Investor Global Berebut Bisnis Properti Hunian
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 08:11 WIB

BI Rate Naik 5,50 Persen, KPR FLPP Dinilai Tetap Aman bagi MBR

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:11 WIB

Permen PKP 4/2025 Resmi Berlaku, Pengelolaan Rumah Susun Diperkuat

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:56 WIB

The Floritz Gallery Diluncurkan, Kawasan Komersial Perdana Asthara Skyfront City Siap Dongkrak Investasi dan Bisnis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:11 WIB

BI Rate Naik ke 5,50 Persen, Cicilan KPR Diperkirakan Bertambah hingga Rp200 Ribu per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:41 WIB

Anak Muda Kini Lirik Properti Luar Negeri, Malaysia Jadi Incaran Baru Investasi Generasi Muda

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS, Antam dan Galeri24 Stabil

Senin, 15 Jun 2026 - 09:36 WIB