Okepost.id, Jakarta – Pemerintah akan mulai menerapkan kewajiban sertifikasi bagi agen properti pada Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme pelaku industri sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi properti.
Kebijakan tersebut berlaku bagi agen yang menangani transaksi properti primer maupun sekunder. Nantinya, setiap agen properti diwajibkan memiliki sertifikasi profesi secara individu sebelum menjalankan aktivitas pemasaran dan transaksi properti.
Ketua DPD AREBI Provinsi Banten, Vemby, mengatakan aturan tersebut akan mulai diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026.
“Begitu di-enforce pada Oktober tahun ini, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Sertifikasi di Bawah LSP Broker Properti Indonesia
Sertifikasi agen properti akan berada di bawah naungan Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia. Skema ini disebut memiliki konsep yang serupa dengan sertifikasi profesi yang telah lama diterapkan di industri asuransi.
Menurut Vemby, pemerintah saat ini tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem transaksi properti, mulai dari agen, pengembang hingga notaris. Langkah tersebut dilakukan seiring meningkatnya nilai transaksi properti yang terus bertumbuh setiap tahun.
“Pemerintah sedang melakukan tracing dari agennya, developer sampai notaris untuk menciptakan sistem yang lebih rapi,” katanya.
Broker Tradisional Akan Diperketat
Penerapan sertifikasi juga ditujukan untuk menekan praktik broker properti tradisional yang selama ini beroperasi tanpa standar kompetensi yang jelas.
Dengan adanya regulasi baru, agen properti diwajibkan memenuhi standar profesional tertentu sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih aman dan terpercaya.
“Nanti broker tradisional akan semakin diketatkan. Jadi tidak bisa lagi hanya membantu menjual properti tanpa aturan yang jelas,” ujar Vemby.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
Menurutnya, kebutuhan akan perlindungan konsumen semakin penting mengingat nilai transaksi properti saat ini dapat mencapai miliaran rupiah. Karena itu, agen properti harus memiliki legalitas, kompetensi, dan tanggung jawab yang jelas dalam menjalankan pekerjaannya.
Pemerintah berharap sertifikasi wajib dapat meminimalkan potensi penipuan, penyalahgunaan dana konsumen, hingga berbagai praktik yang merugikan pembeli maupun penjual properti.
“Nilai properti sekarang semakin besar. Pemerintah ingin mencegah jangan sampai terjadi kecurangan atau uang konsumen dibawa kabur,” katanya.
Cegah Mafia Tanah
Selain mengurangi risiko penipuan, penguatan regulasi juga diarahkan untuk mencegah praktik mafia tanah yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Menurut Vemby, sistem pengawasan yang lebih ketat akan membantu menciptakan transaksi properti yang lebih transparan dan akuntabel.
“Yang lebih serius itu mafia tanah. Ini yang ingin dicegah melalui sistem yang lebih ketat,” ujarnya.(Pro)









