Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Kawasan Hutan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam dengan mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan di kawasan hutan nasional.

 

Keputusan ini memperkuat agenda penataan sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan.

 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

 

Ia menyatakan Presiden Prabowo mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh usaha berbasis sumber daya alam patuh terhadap hukum.

Baca Juga :  Prabowo pastikan akan fasilitasi kebutuhan "daycare" untuk anak buruh

Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025.

 

Dalam satu tahun kerja, Satgas PKH menguasai kembali 4,09 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan dan mengembalikan sekitar 900 ribu hektare sebagai hutan konservasi, termasuk di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Pasca bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit di tiga wilayah tersebut serta melaporkannya dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo, Senin (19/1/2026).

Baca Juga :  Hari Gizi Nasional, KPPB Gelar Gerakan 1000 Hari Cinta, Edukasi Ibu

Presiden Prabowo mencabut izin 22 perusahaan PBPH hutan alam dan hutan tanaman, 6 perusahaan tambang, perkebunan, pemanfaatan hasil hutan kayu.

Pemerintah menegaskan akan terus menertibkan usaha sumber daya alam demi kepentingan dan kemakmuran rakyat.

Berita Terkait

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 11 Mei 2026
DPR RI Desak Pemerintah Alihkan Guru Honorer ke PPPK Penuh Waktu
SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:18 WIB

Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:03 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia

Berita Terbaru

Artikel

Rekomendasi Jus Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB