Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Kawasan Hutan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam dengan mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan di kawasan hutan nasional.

 

Keputusan ini memperkuat agenda penataan sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan.

 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

 

Ia menyatakan Presiden Prabowo mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh usaha berbasis sumber daya alam patuh terhadap hukum.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Kode Redeem FC Mobile 20 Januari 2026

Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025.

 

Dalam satu tahun kerja, Satgas PKH menguasai kembali 4,09 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan dan mengembalikan sekitar 900 ribu hektare sebagai hutan konservasi, termasuk di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Pasca bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit di tiga wilayah tersebut serta melaporkannya dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo, Senin (19/1/2026).

Baca Juga :  Prabowo Reshuffle Kabinet, 6 Pejabat Dilantik

Presiden Prabowo mencabut izin 22 perusahaan PBPH hutan alam dan hutan tanaman, 6 perusahaan tambang, perkebunan, pemanfaatan hasil hutan kayu.

Pemerintah menegaskan akan terus menertibkan usaha sumber daya alam demi kepentingan dan kemakmuran rakyat.

Berita Terkait

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya
Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48 WIB

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:41 WIB

Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:23 WIB

Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB

Berita Terbaru

Teknologi

Motorola Rilis HP Murah Moto G37 Power, Baterai Tahan 3 Hari

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:35 WIB

Otomotif

Kawasaki W175 Street ABS Tahun 2026: Sekarang Dijual Segini

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:29 WIB

Teknologi

HP Tipis Motorola Signature Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:39 WIB