Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Kawasan Hutan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam dengan mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan di kawasan hutan nasional.

 

Keputusan ini memperkuat agenda penataan sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan.

 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

 

Ia menyatakan Presiden Prabowo mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh usaha berbasis sumber daya alam patuh terhadap hukum.

Baca Juga :  Bandara Hang Nadim Batam tambah rute internasional Batam-Kuala Lumpur

Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025.

 

Dalam satu tahun kerja, Satgas PKH menguasai kembali 4,09 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan dan mengembalikan sekitar 900 ribu hektare sebagai hutan konservasi, termasuk di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Pasca bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit di tiga wilayah tersebut serta melaporkannya dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo, Senin (19/1/2026).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang

Presiden Prabowo mencabut izin 22 perusahaan PBPH hutan alam dan hutan tanaman, 6 perusahaan tambang, perkebunan, pemanfaatan hasil hutan kayu.

Pemerintah menegaskan akan terus menertibkan usaha sumber daya alam demi kepentingan dan kemakmuran rakyat.

Berita Terkait

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini, Jumat 3 juli 2026 Pesta Pora
DPR Setujui RAPBN 2027, Target Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen
Gaji PPPK Daerah Bakal Dibiayai APBN? DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formula
Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftar Namanya
Anggaran TKD Berpotensi Bertambah, Pemerintah Siapkan Dukungan untuk Daerah yang Kesulitan Gaji PPPK
Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta
Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026
Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini, Jumat 3 juli 2026 Pesta Pora

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:30 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Target Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Gaji PPPK Daerah Bakal Dibiayai APBN? DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formula

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:23 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftar Namanya

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:41 WIB

Anggaran TKD Berpotensi Bertambah, Pemerintah Siapkan Dukungan untuk Daerah yang Kesulitan Gaji PPPK

Berita Terbaru