Google Bagi-bagi Duit Rp 2,2 Triliun, Begini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Google rela mengeluarkan uang US$135 juta atau Rp 2,2 triliun demi menyelesaikan kasus pengadilan. Perusahaan digugat terkait pengumpulan data pengguna Android.

Gugatan ini terjadi karena Google melalui sistem operasi Android dituduh mengumpulkan data seluler penggunanya tanpa izin. Pengumpulan data mencakup pengguna perangkat Android sejak 12 November 2017, yang akan menerima hak penyelesaian yang dibayarkan Google.

Menurut para pengguna, Google mengumpulkan data seluler yang dibeli dari operator seluler. Pengumpulan data diklaim tetap dilakukan meski pengguna sudah menutup aplikasi Google, menonaktifkan berbagi lokasi, hingga mengunci layar.

Baca Juga :  PPPK Bisa Berganti Status PNS, Ini Syaratnya

Data yang diambil disebut mendukung pengembangan produk Google serta kampanye iklan yang ditargetkan.

Meski setuju melakukan penyelesaian, perusahaan membantah melakukan kesalahan. Google melakukan beberapa hal lain untuk dalam rangkaian penyelesaian ini.

Google disebut juga tidak akan mengirimkan data tanpa persetujuan dari pengguna saat melakukan pengaturan ponsel, dikutip dari Reuters, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  BMKG : Siklon Tropis Senyar Melemah

Selain itu, Google akan mempermudah pengguna menghentikan transfer data dengan mengaktifkan atau menonaktifkan. Aktivitas juga akan diungkap dalam persyaratan layanan Google Play.

Pengacara penggugat, Glen Summers mengatakan pembayaran yang dilakukan Google jadi yang terbesar dalam kasus terkait. Sementara itu, pembayaran dibatasi hingga US$100 (Rp 1,6 juta) per anggota kelas.

Berita Terkait

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Rabu, 9 September 2026 - 08:44 WIB

Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Berita Terbaru