Google Bagi-bagi Duit Rp 2,2 Triliun, Begini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Google rela mengeluarkan uang US$135 juta atau Rp 2,2 triliun demi menyelesaikan kasus pengadilan. Perusahaan digugat terkait pengumpulan data pengguna Android.

Gugatan ini terjadi karena Google melalui sistem operasi Android dituduh mengumpulkan data seluler penggunanya tanpa izin. Pengumpulan data mencakup pengguna perangkat Android sejak 12 November 2017, yang akan menerima hak penyelesaian yang dibayarkan Google.

Menurut para pengguna, Google mengumpulkan data seluler yang dibeli dari operator seluler. Pengumpulan data diklaim tetap dilakukan meski pengguna sudah menutup aplikasi Google, menonaktifkan berbagi lokasi, hingga mengunci layar.

Baca Juga :  Google Akhirnya Menyerah, Akun YouTube Ini Diblokir di Indonesia

Data yang diambil disebut mendukung pengembangan produk Google serta kampanye iklan yang ditargetkan.

Meski setuju melakukan penyelesaian, perusahaan membantah melakukan kesalahan. Google melakukan beberapa hal lain untuk dalam rangkaian penyelesaian ini.

Google disebut juga tidak akan mengirimkan data tanpa persetujuan dari pengguna saat melakukan pengaturan ponsel, dikutip dari Reuters, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  Google Gemini Perkenalkan Personal Intelligence untuk Jawaban Lebih Personal

Selain itu, Google akan mempermudah pengguna menghentikan transfer data dengan mengaktifkan atau menonaktifkan. Aktivitas juga akan diungkap dalam persyaratan layanan Google Play.

Pengacara penggugat, Glen Summers mengatakan pembayaran yang dilakukan Google jadi yang terbesar dalam kasus terkait. Sementara itu, pembayaran dibatasi hingga US$100 (Rp 1,6 juta) per anggota kelas.

Berita Terkait

Kabar Besar! PermenPANRB 9 Tahun 2026 Terbit, PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini, Jumat 3 juli 2026 Pesta Pora
DPR Setujui RAPBN 2027, Target Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen
Gaji PPPK Daerah Bakal Dibiayai APBN? DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formula
Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftar Namanya
Anggaran TKD Berpotensi Bertambah, Pemerintah Siapkan Dukungan untuk Daerah yang Kesulitan Gaji PPPK
Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta
Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Kabar Besar! PermenPANRB 9 Tahun 2026 Terbit, PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini, Jumat 3 juli 2026 Pesta Pora

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:30 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Target Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Gaji PPPK Daerah Bakal Dibiayai APBN? DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formula

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:23 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftar Namanya

Berita Terbaru