Google Bagi-bagi Duit Rp 2,2 Triliun, Begini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Google rela mengeluarkan uang US$135 juta atau Rp 2,2 triliun demi menyelesaikan kasus pengadilan. Perusahaan digugat terkait pengumpulan data pengguna Android.

Gugatan ini terjadi karena Google melalui sistem operasi Android dituduh mengumpulkan data seluler penggunanya tanpa izin. Pengumpulan data mencakup pengguna perangkat Android sejak 12 November 2017, yang akan menerima hak penyelesaian yang dibayarkan Google.

Menurut para pengguna, Google mengumpulkan data seluler yang dibeli dari operator seluler. Pengumpulan data diklaim tetap dilakukan meski pengguna sudah menutup aplikasi Google, menonaktifkan berbagi lokasi, hingga mengunci layar.

Baca Juga :  Sesuai Keputusan MenPANRB No 16 Tahun 2025, Inilah Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Data yang diambil disebut mendukung pengembangan produk Google serta kampanye iklan yang ditargetkan.

Meski setuju melakukan penyelesaian, perusahaan membantah melakukan kesalahan. Google melakukan beberapa hal lain untuk dalam rangkaian penyelesaian ini.

Google disebut juga tidak akan mengirimkan data tanpa persetujuan dari pengguna saat melakukan pengaturan ponsel, dikutip dari Reuters, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  Politik kemarin, Presiden terima penghargaan Korea hingga SE WFH ASN

Selain itu, Google akan mempermudah pengguna menghentikan transfer data dengan mengaktifkan atau menonaktifkan. Aktivitas juga akan diungkap dalam persyaratan layanan Google Play.

Pengacara penggugat, Glen Summers mengatakan pembayaran yang dilakukan Google jadi yang terbesar dalam kasus terkait. Sementara itu, pembayaran dibatasi hingga US$100 (Rp 1,6 juta) per anggota kelas.

Berita Terkait

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 11 Mei 2026
DPR RI Desak Pemerintah Alihkan Guru Honorer ke PPPK Penuh Waktu
SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:18 WIB

Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:03 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia

Berita Terbaru

Artikel

Rekomendasi Jus Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB