Google Bagi-bagi Duit Rp 2,2 Triliun, Begini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Google rela mengeluarkan uang US$135 juta atau Rp 2,2 triliun demi menyelesaikan kasus pengadilan. Perusahaan digugat terkait pengumpulan data pengguna Android.

Gugatan ini terjadi karena Google melalui sistem operasi Android dituduh mengumpulkan data seluler penggunanya tanpa izin. Pengumpulan data mencakup pengguna perangkat Android sejak 12 November 2017, yang akan menerima hak penyelesaian yang dibayarkan Google.

Menurut para pengguna, Google mengumpulkan data seluler yang dibeli dari operator seluler. Pengumpulan data diklaim tetap dilakukan meski pengguna sudah menutup aplikasi Google, menonaktifkan berbagi lokasi, hingga mengunci layar.

Baca Juga :  Google Bisa Lacak Aktivitas Pengguna 24 Jam, Begini Cara Mengontrolnya

Data yang diambil disebut mendukung pengembangan produk Google serta kampanye iklan yang ditargetkan.

Meski setuju melakukan penyelesaian, perusahaan membantah melakukan kesalahan. Google melakukan beberapa hal lain untuk dalam rangkaian penyelesaian ini.

Google disebut juga tidak akan mengirimkan data tanpa persetujuan dari pengguna saat melakukan pengaturan ponsel, dikutip dari Reuters, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  Mau Komisi Jutaan? Cara Daftar Shopee Affiliate 2025 Tanpa Minimal Followers

Selain itu, Google akan mempermudah pengguna menghentikan transfer data dengan mengaktifkan atau menonaktifkan. Aktivitas juga akan diungkap dalam persyaratan layanan Google Play.

Pengacara penggugat, Glen Summers mengatakan pembayaran yang dilakukan Google jadi yang terbesar dalam kasus terkait. Sementara itu, pembayaran dibatasi hingga US$100 (Rp 1,6 juta) per anggota kelas.

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Sabtu, 26 September 2026 - 10:57 WIB

BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB