Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Penolakan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Listyo menegaskan bahwa posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden sudah ideal dan sesuai dengan prinsip sebagai alat negara yang bertugas memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

“Mohon maaf, bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, kami dari institusi Polri menolak apabila ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus,” ujar Listyo di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Baca Juga :  Menag Usulkan Tambahan Anggaran Rp 24,8 Triliun untuk Sekolah Keagamaan

Menurut Kapolri, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan institusi kepolisian, negara, bahkan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

Ia menilai, struktur Polri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden penting untuk menjaga independensi dan efektivitas penegakan hukum. Karena itu, Listyo menyatakan lebih memilih dicopot dari jabatannya dibanding harus menerima perubahan struktur tersebut.

Baca Juga :  5 Operasi Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

“Apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah Presiden atau tetap di bawah Presiden tetapi ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, maka saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” tegasnya.

Bahkan, Listyo menegaskan dirinya lebih memilih menjadi petani daripada menjabat sebagai menteri kepolisian apabila kementerian khusus kepolisian benar-benar dibentuk.

Pernyataan Kapolri ini sekaligus menegaskan sikap resmi Polri dalam merespons wacana perubahan kelembagaan yang belakangan kembali mencuat di ruang publik dan parlemen. ***

Berita Terkait

Kabar Besar! PermenPANRB 9 Tahun 2026 Terbit, PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini, Jumat 3 juli 2026 Pesta Pora
DPR Setujui RAPBN 2027, Target Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen
Gaji PPPK Daerah Bakal Dibiayai APBN? DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formula
Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftar Namanya
Anggaran TKD Berpotensi Bertambah, Pemerintah Siapkan Dukungan untuk Daerah yang Kesulitan Gaji PPPK
Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta
Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Kabar Besar! PermenPANRB 9 Tahun 2026 Terbit, PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini, Jumat 3 juli 2026 Pesta Pora

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:30 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Target Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Gaji PPPK Daerah Bakal Dibiayai APBN? DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formula

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:23 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftar Namanya

Berita Terbaru