Okepost.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur negara dan pensiunan. Melalui aturan ini, pemerintah memastikan bahwa para penerima akan memperoleh dua jenis tambahan pendapatan pada tahun 2026.
Tambahan penghasilan tersebut berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negara serta memberikan dukungan ekonomi menjelang periode tertentu, seperti hari raya dan tahun ajaran baru.
ASN hingga Pensiunan Jadi Penerima Manfaat
PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah juga memasukkan sejumlah unsur aparatur negara lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan.
Beberapa pihak yang berhak menerima manfaat kebijakan ini antara lain:
- Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
Dengan cakupan tersebut, jutaan pegawai negara dan pensiunan akan menerima tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.
Komponen Penghitungan THR dan Gaji ke-13
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menjelaskan komponen yang menjadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13.
Besaran yang diterima tidak hanya berasal dari gaji pokok atau pensiun pokok. Sejumlah tunjangan juga ikut diperhitungkan dalam pembayaran tambahan penghasilan tersebut.
Komponen yang biasanya masuk dalam perhitungan antara lain:
- Gaji pokok atau pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan
Besaran yang diterima setiap pegawai bisa berbeda, tergantung pada golongan, jabatan, serta kebijakan masing-masing instansi pemerintah.
Diharapkan Dorong Perputaran Ekonomi
Selain meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Tambahan penghasilan seperti THR dan gaji ke-13 biasanya meningkatkan aktivitas konsumsi masyarakat. Hal ini karena banyak penerima memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga, belanja hari raya, maupun biaya pendidikan anak.
Peningkatan konsumsi tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat perputaran uang di masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong stabilitas ekonomi melalui kebijakan fiskal yang terarah.**









