PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, ASN dan Pensiunan Bakal Terima Dua Tambahan Penghasilan

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur negara dan pensiunan. Melalui aturan ini, pemerintah memastikan bahwa para penerima akan memperoleh dua jenis tambahan pendapatan pada tahun 2026.

Tambahan penghasilan tersebut berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negara serta memberikan dukungan ekonomi menjelang periode tertentu, seperti hari raya dan tahun ajaran baru.

ASN hingga Pensiunan Jadi Penerima Manfaat

PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah juga memasukkan sejumlah unsur aparatur negara lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan.

Baca Juga :  Kesepakatan Komisi X DPR RI, Apakah Guru PPPK Paruh Waktu Jadi PNS?

Beberapa pihak yang berhak menerima manfaat kebijakan ini antara lain:

  • Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun

Dengan cakupan tersebut, jutaan pegawai negara dan pensiunan akan menerima tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.

Komponen Penghitungan THR dan Gaji ke-13

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menjelaskan komponen yang menjadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13.

Besaran yang diterima tidak hanya berasal dari gaji pokok atau pensiun pokok. Sejumlah tunjangan juga ikut diperhitungkan dalam pembayaran tambahan penghasilan tersebut.

Komponen yang biasanya masuk dalam perhitungan antara lain:

  • Gaji pokok atau pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan
Baca Juga :  Pimpin Apel Gabungan, Sekda Alpian Tegaskan Penggabungan OPD Mulai Berlaku

Besaran yang diterima setiap pegawai bisa berbeda, tergantung pada golongan, jabatan, serta kebijakan masing-masing instansi pemerintah.

Diharapkan Dorong Perputaran Ekonomi

Selain meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Tambahan penghasilan seperti THR dan gaji ke-13 biasanya meningkatkan aktivitas konsumsi masyarakat. Hal ini karena banyak penerima memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga, belanja hari raya, maupun biaya pendidikan anak.

Peningkatan konsumsi tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat perputaran uang di masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong stabilitas ekonomi melalui kebijakan fiskal yang terarah.**

Berita Terkait

Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif
Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
3 Pelatih Italia Akan Tampil di Piala Dunia 2026, Tapi Bukan Gennaro Gattuso
Politik kemarin, Presiden terima penghargaan Korea hingga SE WFH ASN
Bandingkan Pembatasan BBM di RI dan Malaysia, Beda Jauh Banget
Kode Redeem Free Fire Kamis 2 April 2026, Koleksi Skin FF Gratis
Petarung Indonesia Bakal Berebut Tiket Spesial Lolos ke UFC
Wako Alfin Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jambi, Tegaskan Komitmen Transparansi
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:54 WIB

Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif

Kamis, 2 April 2026 - 14:40 WIB

Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas

Kamis, 2 April 2026 - 13:39 WIB

3 Pelatih Italia Akan Tampil di Piala Dunia 2026, Tapi Bukan Gennaro Gattuso

Kamis, 2 April 2026 - 08:00 WIB

Bandingkan Pembatasan BBM di RI dan Malaysia, Beda Jauh Banget

Kamis, 2 April 2026 - 06:36 WIB

Kode Redeem Free Fire Kamis 2 April 2026, Koleksi Skin FF Gratis

Berita Terbaru

Nokia Mini 2026 5G

Teknologi

Nokia Mini 2026 5G Hadir, HP Ringkas dengan Baterai Jumbo

Kamis, 2 Apr 2026 - 15:11 WIB

Kesehatan

Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:40 WIB