Revisi Gaji ASN 2026: Struktur Terbaru PNS dan PPPK, Ini Rincian Lengkapnya

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah masih menggunakan struktur gaji lama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menunggu kepastian kenaikan gaji terbaru.

Sejak akhir 2025, wacana kenaikan gaji ASN memang ramai dibahas. Namun hingga Maret 2026, pemerintah belum menetapkan aturan baru. Sistem penggajian masih mengacu pada kebijakan yang berlaku sebelumnya.

Dasar Hukum Gaji ASN 2026

Pemerintah menetapkan gaji PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi ini menaikkan gaji pokok sebesar 8 persen dibanding aturan sebelumnya.

Kenaikan tersebut menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir. Sebelumnya, pemerintah hanya menaikkan gaji sebesar 5 persen pada 2015 dan 2019.

Sementara itu, pemerintah menetapkan gaji PPPK melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Aturan ini masih berlaku hingga sekarang.

Belum Ada Regulasi Baru

Hingga saat ini, pemerintah belum merilis aturan baru yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2024. Meski muncul wacana kenaikan gaji hingga 16 persen, pemerintah masih membahasnya di tingkat kementerian.

Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Menteri Keuangan masih mengkaji skema kenaikan tersebut. Karena itu, ASN perlu mengacu pada informasi resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum pasti.

Baca Juga :  Pemerintah Mulai Siapkan CPNS 2026, Ini Sinyal Pembukaan dan Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan

Rincian Gaji Pokok PNS 2026

Gaji pokok PNS ditentukan oleh golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Rentang gaji pokok saat ini berada di kisaran:

  • Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
  • Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
  • Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5 juta
  • Golongan IV: Rp3,5 juta – Rp6,3 juta

Jumlah tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan secara signifikan.

Gaji PPPK 2026 dan Perbedaannya

Pemerintah menetapkan gaji PPPK dalam rentang Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Secara nominal, gaji pokok PPPK bisa lebih tinggi dibanding PNS pada level tertentu. Namun PPPK tidak menerima pensiun bulanan, sehingga perbandingan keduanya tidak bisa hanya melihat gaji pokok.

Sebagai gambaran, guru PPPK golongan awal menerima sekitar Rp1,9 juta. Sementara lulusan S1 di Golongan IX bisa memperoleh gaji awal sekitar Rp3,2 juta.

Tunjangan Jadi Penentu Penghasilan ASN

Gaji pokok hanya menjadi bagian dari total penghasilan ASN. Pemerintah juga memberikan berbagai tunjangan, seperti:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja (tukin)
Baca Juga :  Kabar Baik Guru PPPK Paruh Waktu, DPR Dorong Pemerintah Pusat Ikut Bantu Pembayaran Gaji

Tunjangan kinerja menjadi faktor paling besar dalam menentukan take home pay ASN.

Tukin dan THR ASN 2026

Besaran tunjangan kinerja berbeda di setiap instansi. PNS Golongan III/A bisa menerima total penghasilan sekitar Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan di instansi biasa.

Namun di instansi dengan tukin tinggi seperti Direktorat Jenderal Pajak, penghasilan bisa jauh lebih besar.

Selain itu, pemerintah mulai menyalurkan THR ASN 2026 sejak 26 Februari 2026 dengan total anggaran sekitar Rp55 triliun.

Wacana Kenaikan Gaji ASN

Pemerintah telah memberi sinyal kenaikan gaji melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Kebijakan ini menargetkan peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk guru dan tenaga kesehatan.

Meski begitu, pemerintah belum menerbitkan aturan turunan. Akibatnya, kenaikan gaji tersebut belum berlaku secara resmi.

Peluang CPNS 2026

Pemerintah membuka peluang besar bagi masyarakat yang ingin menjadi ASN. Seleksi CPNS 2026 diperkirakan berlangsung pada semester kedua.

Pemerintah menyiapkan sekitar 300.000 hingga 400.000 formasi, terutama untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan skema PPPK paruh waktu dengan jam kerja empat jam per hari sebagai alternatif bagi tenaga honorer.**

Berita Terkait

Wako Alfin Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jambi, Tegaskan Komitmen Transparansi
Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Ini Beberapa Penyebab Motor Matic tak Ada Tenaga saat Nanjak
Gagal Juara di FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Dapat Pembelaan dari Sumardji: Peningkatannya Cukup Bagus
Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai
Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran
Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 16:49 WIB

Wako Alfin Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jambi, Tegaskan Komitmen Transparansi

Rabu, 1 April 2026 - 16:07 WIB

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Rabu, 1 April 2026 - 13:51 WIB

Ini Beberapa Penyebab Motor Matic tak Ada Tenaga saat Nanjak

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:06 WIB

Gagal Juara di FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Dapat Pembelaan dari Sumardji: Peningkatannya Cukup Bagus

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:20 WIB

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai

Berita Terbaru