PPPK Paruh Waktu Terancam Jadi Outsourcing, Faisol Mahardika Desak Percepatan Status Penuh Waktu

Faisol Mahardika Sebut Kebijakan Peralihan ke Outsourcing Merugikan dan Mengancam Status ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi

Poto Ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Polemik status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali mencuat.

Ketua Umum Faisol Mahardika menentang keras rencana pengalihan PPPK paruh waktu menjadi tenaga outsourcing yang disebut mulai muncul di sejumlah daerah.

Menurut Faisol, langkah tersebut berpotensi merugikan ribuan pegawai yang sebelumnya berasal dari tenaga honorer yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara. Ia menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menata tenaga non-ASN.

“PPPK paruh waktu banyak berasal dari honorer database BKN. Jika dialihkan menjadi outsourcing, tentu sangat merugikan mereka,” ujarnya.

Khawatir Menjadi Preseden bagi Daerah Lain

Faisol mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana Pemerintah Kota Medan yang disebut akan mengalihkan PPPK paruh waktu menjadi tenaga outsourcing. Menurutnya, jika tidak segera dihentikan, kebijakan serupa berpotensi diikuti oleh pemerintah daerah lainnya.

Ia menilai pengalihan status tersebut merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah terhadap tenaga yang telah mengikuti proses seleksi dan pengangkatan PPPK.

Baca Juga :  Nasib PPPK Paruh Waktu Dibahas KemenPANRB, Ini Hasilnya

“Ini bisa menjadi ancaman serius bagi masa depan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia,” katanya.

Desak Regulasi Percepatan PPPK Penuh Waktu

Selain menolak outsourcing, Faisol meminta pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang mengatur mekanisme peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Menurut dia, berbagai persoalan yang muncul di daerah menunjukkan perlunya kepastian hukum dan kebijakan yang lebih jelas bagi para pegawai.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Kabupaten Merangin, di mana sejumlah PPPK paruh waktu yang telah dilantik dikabarkan belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Padahal, kata Faisol, mereka sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap pertama. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait validitas pendataan dan administrasi kepegawaian di daerah.

Sejumlah Daerah Disebut Belum Bayarkan Gaji PPPK Paruh Waktu

Tidak hanya persoalan SK, Faisol juga menyoroti laporan mengenai PPPK paruh waktu yang telah dilantik dan menjalankan tugas, tetapi hingga kini belum menerima gaji.

Baca Juga :  Inilah Cara Perpanjangan STNK Diluar Kota Yang Sangat Mudah

Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena pegawai telah bekerja tanpa memperoleh hak yang seharusnya diterima.

Ia meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan PPPK paruh waktu di daerah agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi para pegawai.

DPD RI Diminta Ikut Kawal Nasib PPPK Paruh Waktu

Faisol mengaku akan menyampaikan berbagai persoalan tersebut kepada DPD RI. Ia berharap lembaga tersebut turut mendorong percepatan regulasi yang memungkinkan PPPK paruh waktu beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Selain itu, ia mengajak seluruh forum dan komunitas PPPK paruh waktu di berbagai daerah untuk bersatu memperjuangkan status kepegawaian yang lebih jelas dan berkelanjutan.

Menurut Faisol, skema outsourcing bukan solusi bagi tenaga yang telah mengikuti proses seleksi ASN. Ia menilai status outsourcing justru meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja dan menghilangkan posisi mereka sebagai bagian dari sistem ASN.(Pro)

Berita Terkait

Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Belum Cair? Ini Penyebabnya dan Langkah yang Harus Dilakukan
Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji
5 Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Statusnya
Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya
BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional
Gaji ke-13 ASN Banjarmasin Cair, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Menerima
Revisi UU P2SK 2026 Perluas Wewenang OJK, Aset Kripto hingga Bursa Mineral Bakal Diawasi Ketat
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Kelompok yang Tidak Berhak Mendapatkannya
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:19 WIB

Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Belum Cair? Ini Penyebabnya dan Langkah yang Harus Dilakukan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:10 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:02 WIB

5 Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Statusnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:48 WIB

Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:42 WIB

BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Berita Terbaru