Menteri KKP Pingsan Saat Upacara Penghormatan Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono pingsan saat upacara penghormatan dan pelepasan jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Peristiwa terjadi ketika prosesi penyerahan jenazah korban dari pihak keluarga kepada negara sedang berlangsung. Menteri Trenggono tiba-tiba jatuh tak sadarkan diri, disertai suara benturan yang sempat menimbulkan kepanikan di dalam auditorium.

Baca Juga :  ASN Ini Dipastikan Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Berikut Daftar dan Alasannya

Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan kemudian mengambil alih tugas sebagai inspektur upacara agar prosesi tetap berjalan khidmat.

“Beliau sudah sadar dan tidak apa-apa. Hanya kecapekan,” ujar Didit Herdiawan usai upacara.

Upacara tersebut digelar sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Alm. Ferry Irawan, Alm. Yoga Naufal, dan Alm. Capt. Andy Dahananto, yang gugur saat menjalankan tugas dalam musibah jatuhnya pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Terancam Jadi Outsourcing, Faisol Mahardika Desak Percepatan Status Penuh Waktu

Sebelumnya, Tim Search and Rescue (SAR) Gabungan TNI menemukan enam korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 pada Kamis (22/1/2026), setelah melakukan pencarian intensif sejak Sabtu (17/1/2026).

Berita Terkait

Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta
Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026
Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026
PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu
Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran
PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN
Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:24 WIB

Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:09 WIB

Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:16 WIB

Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK

Berita Terbaru