Okepost.id – DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari usulan DPR.
DPR mengambil keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (27/1/26).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan penunjukan Adies Kadir.
Ia menjelaskan, DPR sekaligus membatalkan persetujuan sebelumnya terhadap Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat.
Habiburokhman menilai Mahkamah Konstitusi membutuhkan penguatan kelembagaan. Menurutnya, penguatan ini penting untuk menjaga marwah MK agar tetap menjalankan tugas dan fungsi konstitusional secara optimal.
“Komisi III memandang Mahkamah Konstitusi perlu sosok hakim yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak kuat di bidang hukum,” ujar Habiburokhman.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang memimpin rapat meminta persetujuan anggota dewan atas usulan tersebut.
Ia juga meminta persetujuan pencabutan Putusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 terkait calon hakim MK sebelumnya.
“Apakah usulan ini dapat disetujui?” tanya Saan kepada peserta rapat.
Seluruh anggota DPR yang hadir langsung menyatakan persetujuan.
“Setuju,” jawab anggota dewan secara serentak.
Dengan keputusan tersebut, DPR RI resmi mengusulkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.









