BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen, Evaluasi Besar Menanti pada 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (AI)

Gambar Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (AI)

Okepost.id – Pertanyaan mengenai masa depan PPPK Paruh Waktu terus ramai dibahas di kalangan tenaga honorer dan aparatur sipil negara.

Banyak pihak menilai status ini bisa menjadi jalur tetap menuju karier ASN, namun pemerintah akhirnya meluruskan anggapan tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bersifat sementara.

Pemerintah merancang skema ini sebagai langkah transisi dalam proses penataan tenaga honorer secara nasional yang ditargetkan rampung pada 2025.

BKN menjelaskan, kebijakan ini muncul karena status honorer selama ini dinilai tidak memiliki kepastian hukum dan menimbulkan ketimpangan di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga :  Kebijakan Mutasi PPPK Tuai Pro-Kontra, Honorer Senior Paling Terdampak

Melalui PPPK Paruh Waktu, pemerintah ingin memastikan seluruh tenaga kerja di instansi negara tercatat resmi dalam sistem kepegawaian.

BKN juga menyebut tahun 2026 akan menjadi fase penentuan.

Setelah penataan honorer selesai, pemerintah akan mengevaluasi kontrak PPPK Paruh Waktu berdasarkan kinerja, kebutuhan instansi, serta kesiapan anggaran.

Meski demikian, BKN menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak otomatis berubah menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  Jumlah PPPK Nyaris Imbangi PNS, Desakan Kontrak Hingga BUP Menguat

Pengangkatan PPPK penuh waktu tetap bergantung pada ketersediaan formasi, kemampuan anggaran, dan pemenuhan kompetensi sesuai jabatan.

Selain itu, pemerintah daerah memegang peran penting dalam menentukan kelanjutan status pegawai karena tiap daerah memiliki kebutuhan dan kemampuan fiskal yang berbeda.

BKN meminta para PPPK Paruh Waktu fokus menjaga kinerja dan memanfaatkan status tersebut sebagai langkah awal untuk mengamankan posisi dalam sistem ASN secara legal.

Baca juga : Revisi UU ASN Hapus PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN
PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
Berita ini 112,189 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Berita Terbaru