SE Menteri Jadi Angin Segar bagi Kepala Daerah, Solusi Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah pusat menerbitkan kebijakan baru yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan pembayaran gaji pegawai berstatus PPPK paruh waktu.

Surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dinilai menjadi kabar baik bagi banyak kepala daerah karena membuka peluang penggunaan anggaran pendidikan secara lebih fleksibel.

Kebijakan tersebut memungkinkan satuan pendidikan memanfaatkan dana operasional sekolah untuk membantu pembiayaan tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu.

Langkah ini dinilai mampu mengurangi beban anggaran daerah yang selama ini kesulitan memenuhi kebutuhan pembayaran honor pegawai dengan status tersebut.

Baca Juga :  Bandara Hang Nadim Batam tambah rute internasional Batam-Kuala Lumpur

Selama beberapa waktu terakhir, banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal untuk menggaji PPPK paruh waktu. Kondisi ini terjadi karena sebagian besar daerah masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat untuk membiayai belanja pegawai dan program pendidikan.

Dengan adanya surat edaran terbaru itu, sekolah kini memiliki alternatif sumber pendanaan sehingga pembayaran honor tenaga pendidikan dapat dilakukan lebih fleksibel dan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.

Kebijakan tersebut juga dinilai mampu mengurangi kegelisahan tenaga pendidik yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Selama ini, sebagian dari mereka menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran gaji dan status kepegawaian.

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Terima Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Bahas Nominal Insentif

Di sisi lain, pemerintah memang masih mencari formulasi terbaik untuk menyelesaikan persoalan guru berstatus PPPK paruh waktu di berbagai daerah.

Skema PPPK paruh waktu sendiri merupakan salah satu solusi pemerintah untuk menata tenaga non-ASN yang sebelumnya tercatat dalam database nasional kepegawaian, sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja massal di instansi pemerintah.

Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah berharap pengelolaan tenaga pendidikan di daerah dapat berjalan lebih stabil, sementara kebutuhan layanan pendidikan kepada masyarakat tetap terpenuhi.**

Baca Juga : Apakah PPPK Paruh Waktu Solusi?

Berita Terkait

Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?
Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya
Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan
Heboh Usulan Guru Honorer Jadi PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Terpinggirkan?
Prabowo Siapkan Rp10,2 Triliun untuk Renovasi Ribuan Puskesmas di Indonesia
Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:24 WIB

Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:54 WIB

Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:20 WIB

Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:04 WIB

Heboh Usulan Guru Honorer Jadi PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Terpinggirkan?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:25 WIB

Prabowo Siapkan Rp10,2 Triliun untuk Renovasi Ribuan Puskesmas di Indonesia

Berita Terbaru