YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Indonesia resmi mengimplementasikan aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Namun empat platform besar termasuk YouTube dan Instagram tidak masuk dalam media sosial yang telah berkomitmen mengimplementasikan aturan.
Sebagai informasi, 8 media sosial masuk daftar berisiko tinggi dalam tahap awal, yakni YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox.

Namun dalam keterangannya pada Jumat (27/3/2026), hanya dua platform yang disebut melakukan komitmen penuh yakni X dan Bigo Live serta dua platform lain melakukan kepatuhan sebagian Roblox dan TikTok.

Baca Juga :  Daftar Kode Redeem Genshin Impact 29 Januari 2026: Klaim Primogems & Item Langka Hari Kamis

Tadi sebetulnya ada dua yang kooperatif penuh, ada dua yang kooperatif sebagian. Jadi ini kabar baiknya,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, saat itu.

Tidak ada nama YouTube, Instagram, Threads dan Facebook yang disebutkan saat itu.

Disinggung soal empat platform yang belum memenuhi aturan, Meutya menjelaskan aturannya sudah jelas dari PP 17 tahun 2025 atau PP Tunas dan turunannya Permen pada awal Maret serta Keputusan Menteri. Semua akan diikuti aturan yang telah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga :  Jadwal Timnas Indonesia di Turnamen FIFA Series 2026: Debut John Herdman

Kami perlu mengingatkan juga pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi,” jelasnya.

Dia menegaskan entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang ada. Sementara itu, Meutya menambahkan pihaknya meyakini platform akan melakukan kepatuhan.

“Tentu kita sekali lagi meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhan. Kita akan tunggu besok,” dia menambahkan.(*)

Berita Terkait

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Update Kode Redeem FF 30 Maret 2026
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Timnas Indonesia Menang Telak, Erick Thohir: Jangan Rayakan Berlebihan
Kolaborasi MLBB x Naruto Phase 2 Resmi Rilis, Minato dan Itachi Hadir di Land of Dawn
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Berita Terbaru

Artikel

Inilah Beberapa Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning

Senin, 30 Mar 2026 - 21:26 WIB