Bandingkan Pembatasan BBM di RI dan Malaysia, Beda Jauh Banget

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Di tengah krisis minyak akibat konflik di Timur Tengah, pemerintah memberlakukan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pembatasan BBM subsidi juga diberlakukan di negara tetangga, Malaysia. Perbedaan pembatasan pembelian BBM kedua negara ini berbeda jauh sekali.

Bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Biosolar dibatasi. Pemerintah memberlakukan pembatasan BBM Pertalite (RON 90) untuk mobil pribadi 50 liter per hari. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pembelian BBM subsidi hanya melalui barcode MyPertamina dan dibatasi maksimal 50 liter per hari.

“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers online, Selasa (31/3/2026).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pembatasan pembelian BBM subsidi ini hanya berlaku untuk kendaraan roda 4 pribadi. Pembatasan BBM subsidi 50 liter sehari tidak berlaku untuk angkutan umum.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Hadiri Pembukaan Gubernur Cup 2026

Untuk 50 liter tadi, yang untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk. Truk kan harus lebih banyak atau angkutan bus itu pasti lebih dari itu, standarannya itu,” tutur Bahlil.

Jika dikalikan sebulan, berarti satu kendaraan pribadi ‘hanya’ boleh membeli 1.500 liter Pertalite.

Pembatasan BBM subsidi juga diberlakukan di Malaysia. Hanya, jatah BBM subsidi di Malaysia lebih sedikit dibanding Indonesia.

Sama seperti Indonesia, Malaysia juga menahan harga BBM subsidi. Bensin RON 95 subsidi di Malaysia dijual 1,99 ringgit (Rp 8.000-an) per liter.

Di negeri jiran, kuota BBM subsidi jenis bensin RON 95 yang sebelumnya 300 liter per bulan per pengguna, akan dibatasi menjadi 200 liter per bulan.

Jika dirata-rata, maka per hari cuma dijatah 6,5 liter. Atau 45,6 liter per minggu. Angka ini jauh lebih sedikit dibanding pembatasan Pertalite yang berlaku di Indonesia.
Bagaimana jika ada kendaraan melebihi kuota yang sudah ditetapkan sebanyak 200 liter per bulan? Apakah masih bisa beli BBM? Jawabnya, bisa. Namun disebutkan, pembelian setelah kuota 200 liter tersebut habis maka akan dikenakan harga nonsubsidi.

Baca Juga :  Garena Resmi Merilis Kode Redeem FF 4 Februari 2026, Klaim & Daftar Item Eksklusif

BBM jenis bensin RON 95 yang tidak disubsidi dikenakan harga sebesar 3,87 ringgit (Rp 16.267) per liter.

Kepala Ekonom CGS International Securities Malaysia, Nazmi Idrus mengatakan bahwa penyesuaian kuota BBM subsidi lebih baik ketimbang kenaikan harga RON 95 secara luas.

Media melaporkan bahwa 90% konsumen menggunakan kurang dari 200 liter bahan bakar sehingga mayoritas masih terlindungi,” tutur Nazmi.

Di sisi lain, kendaraan yang digunakan untuk e-hailing atau taksi online yang memenuhi syarat dapat menikmati kuota lebih banyak. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, seperti dikutip media lokal Malaysia Paultan, mengatakan pengemudi e-hailing yang memenuhi syarat dapat jatah 800 liter BBM subsidi per bulan. (*)

Berita Terkait

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya
BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi
21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Bupati Monadi Tunjuk Maya Novefri Sebagai Plt Dirut Perumda Tirta Sakti Kerinci
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:23 WIB

BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:33 WIB

Bupati Monadi Tunjuk Maya Novefri Sebagai Plt Dirut Perumda Tirta Sakti Kerinci

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Berita Terbaru