Pemerintah Segera Hapus Denda Tunggakan BPJS Kelas 3, Tunggu Perpres

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Adapun, aturan tersebut tengah disusun.

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pemerintah dan Pimpinan DPR RI di Jakarta, dikutip Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, kebijakan penghapusan piutang dan denda iuran ini tersebut bertujuan menghapus tunggakan yang selama ini membebani peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga :  1.300 Personel Gabungan Amankan Laga Persija vs Madura United di GBK

Adapun, Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan Perpres untuk penghapusan piutang dan denda ini akan dirilis secepatnya. Nantinya, bantuan ini akan diberikan kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Namun, Mensesneg menegaskan, penghapusan denda tersebut tidak harus menunggu terbitnya Perpres.

“Tidak harus tunggu Perpres, itu kan kebijakan di BPJS maupun Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, karena problemnya muncul oleh karena pencatatan kan,” ujar Prasetyo.

Sebagai catatan polemik ini muncul setelah adanya penonaktifan peserta bantuan iuran JKN. Ini disebabkan oleh pencatatan data penerima bansos. Atas dasar tersebut, Prasetyo meminta kementerian dan lembaga melakukan sinkronisasi data.

Baca Juga :  Dokter Ungkap Cara Makan untuk Cegah Asam Lambung Naik saat Puasa

“Itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS,” ujar Prasetyo merujuk pada pertemuan perihal PBI-JKN antara pemerintah dan DPR pada 9 Februari 2026 lalu.

Prasetyo pun menegaskan bahwa masalah pencatatan ini jangan disalahartikan macam-macam. Pasalnya, pencatatan dilakukan untuk memverifikasi supaya semua subsidi dan bansos agar penyalurannya itu tepat sasaran.

“Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Lagi, 3 Pasukan Indonesia Jadi Korban Ledakan di Fasilitas PBB Lebanon
Cegah Stroke dan Penyakit Jantung Dengan Cara Ubah Tiga Kebiasaan Ini
Hati-Hati Konsumsi 3 Jenis Ikan Yang Sangat Disukai Warga Indonesia
Honda New Honda Stylo 160 Punya Warna Spesial Baru!
Tiap  WNI Lahir di RI Bakal Langsung Otomatis Peserta Aktif BPJS
Harga Emas Diprediksi Naik-Turun Pekan Depan, Ini Penyebabnya
Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif
Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:05 WIB

Lagi, 3 Pasukan Indonesia Jadi Korban Ledakan di Fasilitas PBB Lebanon

Sabtu, 4 April 2026 - 13:01 WIB

Cegah Stroke dan Penyakit Jantung Dengan Cara Ubah Tiga Kebiasaan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 12:44 WIB

Hati-Hati Konsumsi 3 Jenis Ikan Yang Sangat Disukai Warga Indonesia

Sabtu, 4 April 2026 - 12:24 WIB

Pemerintah Segera Hapus Denda Tunggakan BPJS Kelas 3, Tunggu Perpres

Jumat, 3 April 2026 - 15:52 WIB

Tiap  WNI Lahir di RI Bakal Langsung Otomatis Peserta Aktif BPJS

Berita Terbaru