Uji Kompetensi PPPK Paruh Waktu dengan Sistem CAT

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi (AI)

Gambar ilustrasi (AI)

Okepost.id – Pemerintah Kabupaten Tuban menggelar uji kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari evaluasi kinerja berkala.

Sebanyak 693 PPPK Paruh Waktu yang telah bekerja selama tiga bulan mengikuti uji kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Kegiatan ini menjadi instrumen penting dalam mengukur kemampuan pegawai secara objektif dan terukur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menegaskan bahwa pelaksanaan evaluasi ini mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga :  Ini Syarat Konversi PPPK ke Penuh Waktu dalam Revisi UU ASN Terbaru

Regulasi tersebut mewajibkan penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu dilakukan secara berkala, baik triwulan maupun tahunan.

“Uji kompetensi ini menjadi salah satu alat ukur untuk memastikan kinerja PPPK paruh waktu berjalan sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya di Tuban, Senin (20/4).

Pelaksanaan uji kompetensi berlangsung dalam beberapa sesi mulai 20 hingga 23 April.

Materi ujian berfokus pada kompetensi teknis administratif yang relevan dengan tugas yang telah dijalankan pegawai selama tiga bulan terakhir.

Pemkab Tuban memanfaatkan sistem CAT untuk menjamin proses seleksi berlangsung transparan, cepat, dan akurat.

Baca Juga :  Implementasi PPPK Paruh Waktu Terkendala Anggaran, Ratusan Pemda Terancam Gagal Penuhi Aturan

Hasil ujian nantinya akan dipadukan dengan penilaian lain, seperti perilaku kerja, guna menghasilkan evaluasi kinerja yang komprehensif.

Melalui uji kompetensi ini, pemerintah daerah menargetkan tersusunnya peta kompetensi PPPK Paruh Waktu secara menyeluruh.

Data tersebut akan menjadi dasar dalam menyusun program pengembangan sumber daya manusia yang lebih tepat sasaran.

Langkah ini sekaligus menjadi komitmen Pemkab Tuban dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berbasis kompetensi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Pro)

Berita Terkait

8 Poin dari KemenPANRB dan BKN Untuk PPPK Paruh Waktu, Poin 2 Paling Penting
63 Personel TNI-Polri Terima Brevet Kehormatan Setia Waspada dari Danpaspampres
Status PNS dan PPPK di KTP Resmi Diubah Jadi ASN, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya
Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi
Nasib PPPK Paruh Waktu Dibahas KemenPANRB, Ini Hasilnya
Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Tahun 2026 Dirilis, Simak Jadwal dan Aturan Terbarunya
Bapanas Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Minyak Goreng di Tengah Stok CPO Melimpah
8 Cara Cek PIP Lewat HP yang Mudah Anti Ribet
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:17 WIB

8 Poin dari KemenPANRB dan BKN Untuk PPPK Paruh Waktu, Poin 2 Paling Penting

Sabtu, 25 April 2026 - 11:34 WIB

63 Personel TNI-Polri Terima Brevet Kehormatan Setia Waspada dari Danpaspampres

Sabtu, 25 April 2026 - 05:00 WIB

Status PNS dan PPPK di KTP Resmi Diubah Jadi ASN, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya

Jumat, 24 April 2026 - 19:13 WIB

Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi

Jumat, 24 April 2026 - 18:04 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Dibahas KemenPANRB, Ini Hasilnya

Berita Terbaru