Okepost.id – Pemerintah Kabupaten Tuban menggelar uji kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari evaluasi kinerja berkala.
Sebanyak 693 PPPK Paruh Waktu yang telah bekerja selama tiga bulan mengikuti uji kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Kegiatan ini menjadi instrumen penting dalam mengukur kemampuan pegawai secara objektif dan terukur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menegaskan bahwa pelaksanaan evaluasi ini mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mewajibkan penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu dilakukan secara berkala, baik triwulan maupun tahunan.
“Uji kompetensi ini menjadi salah satu alat ukur untuk memastikan kinerja PPPK paruh waktu berjalan sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya di Tuban, Senin (20/4).
Pelaksanaan uji kompetensi berlangsung dalam beberapa sesi mulai 20 hingga 23 April.
Materi ujian berfokus pada kompetensi teknis administratif yang relevan dengan tugas yang telah dijalankan pegawai selama tiga bulan terakhir.
Pemkab Tuban memanfaatkan sistem CAT untuk menjamin proses seleksi berlangsung transparan, cepat, dan akurat.
Hasil ujian nantinya akan dipadukan dengan penilaian lain, seperti perilaku kerja, guna menghasilkan evaluasi kinerja yang komprehensif.
Melalui uji kompetensi ini, pemerintah daerah menargetkan tersusunnya peta kompetensi PPPK Paruh Waktu secara menyeluruh.
Data tersebut akan menjadi dasar dalam menyusun program pengembangan sumber daya manusia yang lebih tepat sasaran.
Langkah ini sekaligus menjadi komitmen Pemkab Tuban dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berbasis kompetensi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Pro)









