Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan, kebijakan pemerintah menaikkan fuel surcharge merupakan kebijakan yang dilematis. Di satu sisi, kebijakan tersebut akan menolong maskapai yang membutuhkan penyesuaian tarif akibat kenaikan avtur. Di sisi lain, kenaikan fuel surcharge membebani konsumen dan berpotensi menekan minat masyarakat menggunakan transportasi udara.

Ia menyebut jumlah penumpang pesawat domestik sebelumnya telah turun sekitar 20% akibat kenaikan harga tiket pesawat.

Jika tidak dilakukan kenaikan, keberlangsungan usaha maskapai bisa terancam. Tetapi jika harga tiket semakin mahal, kemampuan masyarakat untuk membeli tiket juga akan semakin tertekan,” ujar Tulus dalam kepada Katadata.co.id, Senin (18/5).

Ia menilai pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi agar keseimbangan antara keberlangsungan bisnis maskapai dan perlindungan konsumen tetap terjaga.

Baca Juga :  Umat Islam Bersiap Sambut Ramadan, Ini Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh dan Harian

Pertama, Kementerian Perhubungan diminta lebih aktif mengawasi maskapai agar tidak melanggar batas maksimal kenaikan fuel surcharge sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA). Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta berani menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari pembekuan rute hingga pencabutan izin operasi maskapai.

Kedua, pengawasan terhadap kinerja maskapai juga perlu diperketat, terutama terkait on time performance (OTP). Menurut Tulus, kenaikan harga tiket harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan kepada penumpang.

“Jangan sampai kenaikan fuel surcharge tidak diimbangi dengan kinerja maskapai kepada penggunanya,” katanya.

Ketiga, maskapai juga didorong melakukan efisiensi operasional untuk menekan biaya secara keseluruhan.

Relaksasi Fiskal

Selain itu, pemerintah diminta memberikan relaksasi fiskal berupa pemangkasan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat selama kebijakan fuel surcharge berlaku. Menurut Tulus, komponen PPN sebesar 11% memiliki pengaruh signifikan terhadap harga tiket.

Baca Juga :  Pembalap Asal Sulsel Tewas Kecelakaan saat Final Sumatera Cup Prix di Sirkuit Jambi

Ia menilai kebijakan tersebut diperlukan agar beban finansial tidak sepenuhnya ditanggung konsumen.

Di sisi lain, pemerintah juga didorong memberikan subsidi khusus kepada maskapai yang melayani wilayah 3T atau daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Subsidi dapat diberikan melalui pembelian kursi kosong pada penerbangan perintis di wilayah tersebut.

Menurut Tulus, transportasi udara di kawasan 3T merupakan akses utama mobilitas masyarakat sehingga perlu dijaga keterjangkauannya.

Sementara bagi masyarakat di Pulau Jawa, ia menilai masih terdapat alternatif moda transportasi lain seperti kereta api, bus, maupun kendaraan pribadi untuk melakukan perjalanan domestik. (*)

Berita Terkait

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya
Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan
Heboh Usulan Guru Honorer Jadi PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Terpinggirkan?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48 WIB

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:41 WIB

Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:23 WIB

Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB

Berita Terbaru