Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan, kebijakan pemerintah menaikkan fuel surcharge merupakan kebijakan yang dilematis. Di satu sisi, kebijakan tersebut akan menolong maskapai yang membutuhkan penyesuaian tarif akibat kenaikan avtur. Di sisi lain, kenaikan fuel surcharge membebani konsumen dan berpotensi menekan minat masyarakat menggunakan transportasi udara.

Ia menyebut jumlah penumpang pesawat domestik sebelumnya telah turun sekitar 20% akibat kenaikan harga tiket pesawat.

Jika tidak dilakukan kenaikan, keberlangsungan usaha maskapai bisa terancam. Tetapi jika harga tiket semakin mahal, kemampuan masyarakat untuk membeli tiket juga akan semakin tertekan,” ujar Tulus dalam kepada Katadata.co.id, Senin (18/5).

Ia menilai pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi agar keseimbangan antara keberlangsungan bisnis maskapai dan perlindungan konsumen tetap terjaga.

Baca Juga :  Cara Membuat Serabi Kuah Kinca Takaran Sendok, Empuk Bersarang dan Harum

Pertama, Kementerian Perhubungan diminta lebih aktif mengawasi maskapai agar tidak melanggar batas maksimal kenaikan fuel surcharge sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA). Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta berani menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari pembekuan rute hingga pencabutan izin operasi maskapai.

Kedua, pengawasan terhadap kinerja maskapai juga perlu diperketat, terutama terkait on time performance (OTP). Menurut Tulus, kenaikan harga tiket harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan kepada penumpang.

“Jangan sampai kenaikan fuel surcharge tidak diimbangi dengan kinerja maskapai kepada penggunanya,” katanya.

Ketiga, maskapai juga didorong melakukan efisiensi operasional untuk menekan biaya secara keseluruhan.

Relaksasi Fiskal

Selain itu, pemerintah diminta memberikan relaksasi fiskal berupa pemangkasan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat selama kebijakan fuel surcharge berlaku. Menurut Tulus, komponen PPN sebesar 11% memiliki pengaruh signifikan terhadap harga tiket.

Baca Juga :  BMW Kenalkan M Concept untuk Era Mobil Listrik

Ia menilai kebijakan tersebut diperlukan agar beban finansial tidak sepenuhnya ditanggung konsumen.

Di sisi lain, pemerintah juga didorong memberikan subsidi khusus kepada maskapai yang melayani wilayah 3T atau daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Subsidi dapat diberikan melalui pembelian kursi kosong pada penerbangan perintis di wilayah tersebut.

Menurut Tulus, transportasi udara di kawasan 3T merupakan akses utama mobilitas masyarakat sehingga perlu dijaga keterjangkauannya.

Sementara bagi masyarakat di Pulau Jawa, ia menilai masih terdapat alternatif moda transportasi lain seperti kereta api, bus, maupun kendaraan pribadi untuk melakukan perjalanan domestik. (*)

Berita Terkait

Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu? Ini Penjelasan Pemerintah
PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:12 WIB

Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu? Ini Penjelasan Pemerintah

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Berita Terbaru