Sopir MBG Tabrak Siswa di Jakut, Komisi IX DPR Minta SPPG Dievaluasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id. – Jakarta, Komisi IX DPR RI menyoroti kasus sopir pengangkut menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara. Wakil Ketua IX DPR RI Charles Honoris dan Yahya Zaini meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait untuk dievaluasi.

Kami menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas peristiwa tragis yang terjadi di SDN Kalibaru 01, Jakarta Utara, di mana sejumlah siswa menjadi korban akibat dilindas mobil yang mengangkut logistik program Makan Bergizi Gratis (MBG),” kata Charles Honoris kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Charles mengatakan ada masalah serius dalam tata Kelola program MBG. Ia menyebut sistem pengawasan dan verifikasi terhadap sopir pengganti dari SPPG terkait lemah.

Insiden ini menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola program MBG, khususnya dalam aspek pelaksanaan teknis di lapangan. Informasi bahwa sopir yang mengemudikan kendaraan merupakan pengganti yang tidak biasa menangani armada tersebut mengindikasikan bahwa sistem pengawasan dan verifikasi personel tidak berjalan semestinya. ujarnya

Baca Juga :  5 Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Statusnya

Charles mengatakan semestinya ada verifikasi terhadap sopir sebelum menjalankan tugasnya. Legislator PDIP ini mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan instasi terkait bertanggung jawab dan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Setiap individu yang ditugaskan dalam program ini, termasuk sopir, harus melewati proses verifikasi yang ketat dan memenuhi standar kualifikasi yang jelas. Tidak bisa asal tunjuk, apalagi ketika tugasnya melibatkan keselamatan anak-anak di lingkungan sekolah,” kata Charles.

“Kami mendesak BGN dan instansi yang bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap SOP pelaksanaan program ini, termasuk mekanisme pengadaan dan penugasan tenaga lapangan. Siapa pun yang terbukti lalai harus dimintai pertanggungjawaban secara transparan. Iya, didalami dan dievaluasi (SPPG penyalur),” sambungnya.

Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini. Ia mengatakan pengawasan terkait SOP di sana masih rendah.

“Ini menunjukkan masih adanya kelemahan pengawasan dari BGN. Semestinya harus ada SOP dalam distribusi makanan. Mobilnya dipastikan tidak ada masalah atau kerusakan. Mobil dicek dan di-service secara rutin tiap bulan. Sopirnya orang yang ahli mengemudi serta sehat jasmani dan rohani,” ujar Yahya Zaini.

Baca Juga :  Prabowo Soal Isu MBG Demi 2029: Kalau Rakyat Pilih Saya Lagi, Apa Salahnya?

Legislator Golkar ini mendapat kabar jika rem kendaraan yang digunakan blong. Ia mendesak BGN memberikan sanksi terhadap SPPG terkait.

“Saya dapat info, itu sopirnya sopir pengganti. Remnya blong, lalu injek gas. Saya mendesak pihak BGN untuk memberikan sanksi kepada SPPG yang melanggar berupa pemutusan kerjasama karena kurang waspada mengecek kondisi kendaraan dan sopir yang tidak layak mengemudi,”

Yahya menyoroti korban di sekolah yang berdampak pada psikologis siswa. Ia berharap pihak kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Apalagi ada korban yang luka berat dan luka ringan. Saya minta pihak kepolisian mengusut masalah penabrakan tersebut. Saya minta BGN untuk membantu biaya perawatan korban sampai sembuh. Termasuk biaya perawatan siswa yang mengalami trauma atas kejadian tersebut. Seperti biaya kesehatan mental. Sopir dan SPPG-nya perlu diperiksa,” imbuhnya.(Sher)

Berita Terkait

Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta
Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026
Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026
PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu
Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran
PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN
Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:24 WIB

Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:09 WIB

Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:16 WIB

Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK

Berita Terbaru