Okepost.id, Jakarta – Pemerintah didesak segera merealisasikan keputusan rapat kerja Komisi II DPR RI terkait penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu melalui APBN.
Sekretaris Jenderal DPP FHNK2-I Tendik, Herlambang Susanto, mengatakan keputusan yang telah disepakati pada rapat 8 Juni 2026 tidak boleh berhenti sebagai catatan tanpa tindak lanjut.
Menurutnya, kepastian sumber pembayaran gaji sangat penting bagi PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Karena itu, pemerintah dan DPR diminta segera menyusun langkah konkret agar kebijakan tersebut dapat direalisasikan.
Herlambang juga meminta seluruh PPPK mengawal pelaksanaan hasil rapat tersebut. Ia berharap enam poin kesepakatan yang telah disetujui pemerintah, DPR, dan perwakilan pemerintah daerah segera diwujudkan.
Selain itu, dia menyoroti posisi tenaga kependidikan yang banyak masuk dalam formasi teknis PPPK. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesenjangan maupun kecemburuan di antara sesama PPPK.
Menurutnya, seluruh PPPK memiliki status yang sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, perjuangan memperoleh hak dan kesejahteraan harus dilakukan secara bersama tanpa membedakan kategori maupun kelompok tertentu.
Sebelumnya, rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada 8 Juni 2026 menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait penataan ASN dan PPPK, termasuk usulan penganggaran gaji PPPK melalui APBN.(Pro)









