Okepost.id, Jakarta – Pemerintah mempercepat penerbitan regulasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan aturan tersebut rampung dan mulai diterapkan pada tahun ini guna membantu masyarakat mendapatkan rumah dengan cicilan yang lebih terjangkau.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan pembahasan regulasi telah memasuki tahap akhir. Pemerintah kini fokus menyelesaikan aspek teknis bersama berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan dapat segera dijalankan.
Menurut Maruarar, kebijakan KPR tenor 40 tahun merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya untuk menekan besaran cicilan bulanan sehingga masyarakat berpenghasilan rendah, buruh, petani, dan nelayan lebih mudah memiliki rumah.
Kementerian PKP saat ini berkoordinasi dengan BP Tapera, perbankan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), serta Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan kesiapan pembiayaan dan tata kelola program.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan rencana KPR hingga 40 tahun saat peringatan Hari Buruh 2026. Ia menilai tenor yang lebih panjang dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat untuk tempat tinggal dan memperluas akses kepemilikan rumah.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong penyerapan rumah subsidi sekaligus membantu mengurangi backlog perumahan nasional yang masih tinggi.(Pro)









