Okepost.id, Jakarta – Citanusa Group masih mengandalkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen yang berlaku hingga akhir 2026 sebagai salah satu penggerak pasar properti di tengah perlambatan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat.
Direktur Citanusa Group Anton Suwandi mengatakan insentif tersebut masih efektif meningkatkan minat masyarakat, terutama pembeli rumah pertama, karena membantu menekan biaya pembelian hunian.
Dukungan terhadap pasar rumah menengah juga terlihat dari hasil Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia pada Triwulan I/2026. Survei itu menunjukkan penjualan rumah tipe menengah mengalami pertumbuhan, menandakan permintaan pada segmen tersebut masih terjaga.
Melihat tren tersebut, Citanusa mengembangkan kawasan Karawang Green Village 3 (KGV3) yang menyasar keluarga muda dan masyarakat kelas menengah. Proyek tersebut menawarkan hunian dengan kisaran harga Rp300 juta hingga Rp600 juta yang didukung akses dan fasilitas kawasan.
Perseroan juga mencatat peningkatan kinerja penjualan sepanjang 2026. Tingkat closing penjualan terhadap jumlah kunjungan konsumen meningkat dari sekitar 20 persen pada kuartal pertama menjadi hampir 30 persen pada kuartal kedua.
Menurut Anton, peningkatan tersebut menunjukkan masyarakat masih memandang properti sebagai kebutuhan utama sekaligus aset investasi yang memiliki prospek jangka panjang.
Selain harga yang menyasar pasar menengah, prospek pengembangan kawasan diperkirakan akan semakin kuat seiring pertumbuhan kawasan industri dan pembangunan infrastruktur strategis di sekitar wilayah pengembangan.(Pro)









