Okepost.id, Jakarta – Pemerintah terus mematangkan regulasi penerapan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan meringankan cicilan rumah subsidi agar semakin terjangkau bagi masyarakat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan pembahasan kebijakan tersebut telah dilakukan bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh pihak disebut mendukung penerapan skema tersebut.
Menurut Maruarar, pemerintah kini hanya perlu menyelesaikan sejumlah regulasi sebelum kebijakan resmi diberlakukan. Ia berharap proses penyusunan aturan dapat rampung dalam waktu dekat sehingga masyarakat segera merasakan manfaatnya.
Maruarar menjelaskan, tenor pembiayaan yang lebih panjang akan membuat angsuran bulanan menjadi lebih ringan. Bahkan, cicilan rumah subsidi diperkirakan dapat ditekan hingga di bawah Rp1 juta per bulan.
Dengan skema tersebut, pemerintah optimistis minat masyarakat terhadap program rumah subsidi akan meningkat karena beban pembayaran menjadi lebih terjangkau.
Meski belum memastikan jadwal penerapan pada 2026, Maruarar menegaskan pemerintah akan mempercepat penyelesaian regulasi agar program KPR tenor 40 tahun segera direalisasikan.(Pro)









