BGN Pastikan PPPK Pegawai MBG Bakal Dapat THR

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – KEPALA Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memastikan pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang telah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki hak yang sama dengan aparatur sipil negara atau ASN.

Perlakuan yang sama tersebut tak terkecuali mengenai hak untuk mendapatkan tunjangan Lebaran pada Maret nanti. “Kalau (pegawai SPPG) ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang ASN,” kata Dadan usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, pada Kamis, 29 Januari 2026.

Hingga kini Badan Gizi Nasional mencatat sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah diangkat menjadi PPPK sejak 1 Juli 2025. Angka itu akan bertambah sekitar 32 ribu pada 1 Februari nanti.

Dari 32 ribu orang tersebut, 31.250 orang merupakan para kepala SPPG yang dididik melalui program sarjana penggerak. “Sisanya akan diisi 375 oleh akuntan dan 375 lagi oleh tenaga gizi,” ujar Dadan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Selasa, 20 Januari 2025.

Baca Juga :  Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Adapun ketentuan tentang hak ASN menerima tunjangan diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan atau nonmateriel.

Komponen penghargaan yang dimaksud diatur pada poin selanjutnya, antara lain meliputi penghasilan, penghargaan bersifat motivasi, dan tunjangan serta fasilitas.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) ASN kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Dalam Pasal 2 PP 11/2025 itu, dijelaskan bahwa “pemerintah memberikan tunjangan hari raya” kepada “aparatur negara”. Pasal tersebut mengamanatkan THR sebagai “penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara”. Pasal 3 beleid yang sama kemudian merinci bahwa bahwa PNS, CPNS, dan PPPK juga termasuk sebagai aparatur negara yang berhak atas THR.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Direncanakan Sambut Tahun Baru 2026 di Daerah Bencana

Sebagai catatan, peraturan pemerintah terkait dengan THR dan gaji ke-13 dikeluarkan pemerintah pada tahun berjalan. Namun sejauh ini belum ada PP tentang THR dan gaji ke-13 untuk 2026. Sehingga PP 11/2025 bisa menjadi acuan awal untuk memberi gambaran soal THR apabila diberikan di hari raya berikutnya pada 2026.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, besaran THR bagi ASN adalah senilai 1 kali gaji pokok dan tunjangan yang biasanya melekat. Dengan demikian, jika mengacu pada aturan tahun lalu, maka pegawai MBG yang menjadi PPPK berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.(*)

 

Sumber : https://www.tempo.co/politik/bgn-pastikan-pppk-pegawai-mbg-bakal-dapat-thr-2110985

Berita Terkait

Gagal Juara di FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Dapat Pembelaan dari Sumardji: Peningkatannya Cukup Bagus
Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai
Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran
Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:06 WIB

Gagal Juara di FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Dapat Pembelaan dari Sumardji: Peningkatannya Cukup Bagus

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:20 WIB

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:09 WIB

Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Berita Terbaru

Artikel

Ubi Jalar Ungu Memiliki Banyak Manfaat Kesehatan

Selasa, 31 Mar 2026 - 17:37 WIB

Artikel

Kombinasi Tepung agar Gorengan Renyah dan Tahan Lama

Selasa, 31 Mar 2026 - 15:12 WIB