PP Manajemen ASN Tak Kunjung Terbit, PPPK Desak Kepastian Pensiun dan JHT

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menunggu kepastian nasib mereka karena pemerintah belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN hingga April 2026.

Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mewajibkan seluruh aturan turunan rampung maksimal enam bulan sejak diundangkan, atau paling lambat April 2024.

Ketua Persatuan Guru PPPK Kabupaten Garut, Rikrik Gunawan, mengatakan banyak PPPK kini diliputi kecemasan, terutama mereka yang mendekati batas usia pensiun (BUP).

Ia menegaskan, ketidakjelasan aturan membuat PPPK belum mendapatkan kepastian terkait jaminan hari tua maupun skema pensiun.

“BUP semakin dekat, tetapi regulasi belum terbit. Ini membuat PPPK resah karena belum ada kepastian perlindungan di masa tua,” ujar Rikrik, Rabu (8/4/2026).

UU ASN 2023 memang menjamin hak PPPK atas jaminan hari tua (JHT). Namun, pelaksanaan jaminan pensiun masih bergantung pada aturan turunan berupa PP Manajemen ASN yang hingga kini belum disahkan.

Baca Juga :  BKN Siapkan 6,5 Juta Lemari Digital untuk ASN, Arsip Aman dari Risiko Bencana

Isu ini semakin ramai setelah Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan PPPK tidak akan menerima pensiun seperti PNS.

Dalam rapat kerja bersama DPR RI pada 31 Maret 2026, ia menjelaskan pemerintah akan memberikan “penghargaan” kepada PPPK sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Menurutnya, skema tersebut tetap memberikan perlindungan di hari tua, namun disusun agar tidak membebani keuangan negara.

Pernyataan itu memicu pro dan kontra di kalangan ASN. Sebagian pihak menilai istilah “penghargaan” berpotensi mengurangi perlindungan sosial PPPK. Namun, sebagian lainnya menilai kebijakan tersebut sebagai langkah realistis di tengah tekanan fiskal.

Dalam UU ASN 2023 Pasal 21, pemerintah sebenarnya telah mengatur bahwa PPPK berhak atas penghargaan dan jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Sementara itu, Kementerian PANRB menyebut Rancangan PP (RPP) Manajemen ASN masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian.

Baca Juga :  Jalan Lintas Jambi - Riau Lumpuh Total, Imbas Pipa Gas Meledak di Inhil

Di sisi lain, Rikrik tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK secara signifikan dalam lima tahun terakhir.

Namun, ia meminta pemerintah tidak berhenti pada pengangkatan saja, melainkan juga memberikan kepastian masa kerja hingga BUP serta jaminan kesejahteraan yang layak.

Kekhawatiran PPPK juga meningkat menjelang penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang akan berlaku pada 2027.

Selain itu, PGPPPK mendorong pemerintah mempermudah rotasi dan mutasi ASN, khususnya bagi guru dan tenaga kesehatan, agar distribusi tenaga lebih merata dan pelayanan publik semakin optimal.

Rikrik berharap proses harmonisasi segera selesai dan aturan tersebut dapat segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“PPPK butuh kepastian. Kami berharap aturan ini segera terbit,” tegasnya.(Pro)

Berita Terkait

Jamin PPPK Aman dari PHK hingga 2027, Tetap Fokus Kinerja dan Performa
Kuota CPNS 2026 Diperketat, Pemerintah Terapkan Zero Growth, Ini Dampaknya bagi Pelamar
Pemkot Sungai Penuh Komit Tingkatkan SDM Transportasi Lewat Rakornas
Wako Alfin Hadiri Paripurna, Tegaskan Komitmen Tindaklanjuti Masukan DPRD
Menag Usulkan Tambahan Anggaran Rp 24,8 Triliun untuk Sekolah Keagamaan
Kenapa Harga Plastik Naik Drastis? Ini Biang Keroknya
AirAsia X naikkan “fuel surcharge” imbas lonjakan harga avtur
Batik Air Malaysia Kurangi 35 Persen Penerbangan akibat Harga Avtur Naik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:46 WIB

PP Manajemen ASN Tak Kunjung Terbit, PPPK Desak Kepastian Pensiun dan JHT

Kamis, 9 April 2026 - 16:40 WIB

Jamin PPPK Aman dari PHK hingga 2027, Tetap Fokus Kinerja dan Performa

Kamis, 9 April 2026 - 08:55 WIB

Kuota CPNS 2026 Diperketat, Pemerintah Terapkan Zero Growth, Ini Dampaknya bagi Pelamar

Rabu, 8 April 2026 - 18:59 WIB

Pemkot Sungai Penuh Komit Tingkatkan SDM Transportasi Lewat Rakornas

Selasa, 7 April 2026 - 13:26 WIB

Wako Alfin Hadiri Paripurna, Tegaskan Komitmen Tindaklanjuti Masukan DPRD

Berita Terbaru

Honda Jazz 2026

Otomotif

Honda Jazz 2026 Hadir Lebih Modern, Harga Mulai Rp162 Jutaan

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:57 WIB