Permendagri 6/2026 Terbit, Status PNS dan PPPK di KTP Diganti ASN Mulai 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi AI

Gambar Ilustrasi AI

Okepost.id – Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perubahan penulisan status pegawai negeri dalam dokumen kependudukan. Mulai 2026, kolom pekerjaan di KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak lagi mencantumkan “PNS” atau “PPPK”, melainkan diseragamkan menjadi “ASN”.

Informasi tersebut pertama kali ramai diberitakan oleh Radar Semarang dan langsung memicu perhatian publik, khususnya di kalangan aparatur sipil negara.

Status Pekerjaan Disederhanakan
Melalui aturan baru ini, pemerintah menyatukan klasifikasi pekerjaan aparatur negara dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

Penyederhanaan istilah ini bertujuan memperkuat integrasi data dan memudahkan pengelolaan basis data kependudukan.

Baca Juga :  Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Dengan kebijakan tersebut, seluruh pegawai berstatus PNS maupun PPPK akan tercatat sebagai ASN dalam dokumen resmi.

Tidak Wajib Ganti KTP Seketika

Pemerintah menegaskan perubahan ini tidak mengharuskan pegawai langsung mengganti KTP atau KK. Pembaruan status akan dilakukan secara bertahap saat warga mengurus perubahan data, perpanjangan, atau pencetakan ulang dokumen kependudukan.

Artinya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dukcapil hanya untuk menyesuaikan penulisan status pekerjaan.

Apa Dampaknya bagi Pegawai Negeri?

Secara administratif, kebijakan ini hanya mengubah penyebutan dalam dokumen kependudukan. Status kepegawaian PNS dan PPPK tetap diatur dalam regulasi kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga :  Gaji PNS 2026 Resmi Ditetapkan

Namun, perubahan ini dinilai sebagai bagian dari arah reformasi birokrasi yang menekankan penyederhanaan sistem dan penegasan identitas aparatur sipil negara secara nasional.

Bagian dari Reformasi Administrasi

Permendagri 6/2026 menjadi langkah lanjutan dalam pembenahan tata kelola administrasi publik. Pemerintah ingin memastikan sistem data kependudukan lebih seragam, akurat, dan mudah dikelola.

Mulai 2026, istilah ASN akan menjadi satu-satunya penyebutan resmi bagi pegawai negeri dalam dokumen kependudukan, menggantikan PNS dan PPPK.

Kebijakan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam membangun sistem administrasi yang lebih sederhana, terintegrasi, dan adaptif terhadap kebutuhan nasional.

Berita Terkait

Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 160 Ribu Formasi
Ini Syarat Konversi PPPK ke Penuh Waktu dalam Revisi UU ASN Terbaru
THR ASN 2026 Akan Cair Awal Ramadhan, Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk?
Bisa Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini 3 Penyebab dan Solusinya
Rupiah menguat seiring keputusan MA AS anulir kebijakan tarif Trump
DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!
Begini Respons MUI Soal Adanya Produk AS Tak Wajib Label Halal Masuk Indonesia
Password dan Passphrase Coretax Berbeda, Wajib Pajak Jangan Sampai Keliru
Berita ini 354 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:31 WIB

Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 160 Ribu Formasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:25 WIB

Permendagri 6/2026 Terbit, Status PNS dan PPPK di KTP Diganti ASN Mulai 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:05 WIB

Ini Syarat Konversi PPPK ke Penuh Waktu dalam Revisi UU ASN Terbaru

Senin, 23 Februari 2026 - 19:51 WIB

THR ASN 2026 Akan Cair Awal Ramadhan, Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk?

Senin, 23 Februari 2026 - 12:45 WIB

Bisa Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini 3 Penyebab dan Solusinya

Berita Terbaru

Motor Listrik BYD Scorpio X1

Otomotif

BYD Masuk Pasar Motor Listrik Premium Lewat Scorpio X1

Rabu, 25 Feb 2026 - 18:02 WIB