Okepost.id – Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perubahan penulisan status pegawai negeri dalam dokumen kependudukan. Mulai 2026, kolom pekerjaan di KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak lagi mencantumkan “PNS” atau “PPPK”, melainkan diseragamkan menjadi “ASN”.
Informasi tersebut pertama kali ramai diberitakan oleh Radar Semarang dan langsung memicu perhatian publik, khususnya di kalangan aparatur sipil negara.
Status Pekerjaan Disederhanakan
Melalui aturan baru ini, pemerintah menyatukan klasifikasi pekerjaan aparatur negara dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Penyederhanaan istilah ini bertujuan memperkuat integrasi data dan memudahkan pengelolaan basis data kependudukan.
Dengan kebijakan tersebut, seluruh pegawai berstatus PNS maupun PPPK akan tercatat sebagai ASN dalam dokumen resmi.
Tidak Wajib Ganti KTP Seketika
Pemerintah menegaskan perubahan ini tidak mengharuskan pegawai langsung mengganti KTP atau KK. Pembaruan status akan dilakukan secara bertahap saat warga mengurus perubahan data, perpanjangan, atau pencetakan ulang dokumen kependudukan.
Artinya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dukcapil hanya untuk menyesuaikan penulisan status pekerjaan.
Apa Dampaknya bagi Pegawai Negeri?
Secara administratif, kebijakan ini hanya mengubah penyebutan dalam dokumen kependudukan. Status kepegawaian PNS dan PPPK tetap diatur dalam regulasi kepegawaian yang berlaku.
Namun, perubahan ini dinilai sebagai bagian dari arah reformasi birokrasi yang menekankan penyederhanaan sistem dan penegasan identitas aparatur sipil negara secara nasional.
Bagian dari Reformasi Administrasi
Permendagri 6/2026 menjadi langkah lanjutan dalam pembenahan tata kelola administrasi publik. Pemerintah ingin memastikan sistem data kependudukan lebih seragam, akurat, dan mudah dikelola.
Mulai 2026, istilah ASN akan menjadi satu-satunya penyebutan resmi bagi pegawai negeri dalam dokumen kependudukan, menggantikan PNS dan PPPK.
Kebijakan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam membangun sistem administrasi yang lebih sederhana, terintegrasi, dan adaptif terhadap kebutuhan nasional.









