Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi

Poto Ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah mempertegas aturan perpindahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang ASN.

Dalam regulasi terbaru ini, PPPK tidak memiliki kebebasan mutasi seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perbedaan tersebut terjadi karena status PPPK berbasis kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu. Karena itu, setiap keputusan perpindahan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa PPPK yang mengajukan pindah sebelum masa kontrak selesai akan dianggap mengundurkan diri.

Mutasi PPPK Berdasarkan Kebutuhan Instansi

Dalam Pasal 59 UU ASN, mutasi PPPK hanya dapat dilakukan jika memenuhi kebutuhan organisasi.

Instansi berwenang menentukan perpindahan pegawai dengan mempertimbangkan kompetensi serta persetujuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Artinya, mutasi PPPK bukan hak individu. Keputusan sepenuhnya berada pada instansi.

Beberapa kondisi yang memungkinkan mutasi antara lain:

  1. Penataan organisasi
  2. Kebutuhan pelayanan publik
  3. Redistribusi pegawai

Perbedaan Mutasi dan Pindah Unit Kerja

Perlu dipahami, mutasi berbeda dengan perpindahan unit kerja.

Perpindahan unit kerja hanya berlaku dalam satu instansi yang sama. Sementara itu, mutasi berarti perpindahan antar instansi atau antar daerah.

PPPK tidak dapat mengajukan mutasi antar daerah secara mandiri.

Harus Daftar Ulang Jika Ingin Pindah Daerah

Bagi PPPK yang ingin bekerja di daerah lain, mekanismenya bukan mutasi. Pegawai harus menyelesaikan kontrak terlebih dahulu, kemudian mengikuti seleksi PPPK di daerah tujuan.

Baca Juga :  Waspada Modus Baru Bobol M-Banking Jelang Lebaran, Penipu Sebar Link dan Aplikasi Berbahaya

Proses tersebut merupakan rekrutmen ulang, bukan perpindahan status.

Risiko Jika Memaksakan Pindah

PPPK yang tetap mengajukan pindah sebelum kontrak berakhir akan menghadapi sejumlah konsekuensi, antara lain:

Status kepegawaian gugur

Kehilangan hak dan tunjangan

Berpotensi terkena sanksi larangan mengikuti seleksi PPPK berikutnya

Daerah Masih Pelajari Implementasi

Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Bulukumba, Andi Irfan, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengkaji penerapan aturan tersebut.

Ia menyebutkan, beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain masa kontrak PPPK yang relatif singkat, kebutuhan pemerataan tenaga, serta kepentingan organisasi di daerah.(Pro)

Berita Terkait

Gaji PPPK Dibiayai APBN Masih Dikawal, Honorer Tendik Belum Ingin Berpesta
PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN
Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan
Mendag Pastikan Harga Minyakita Belum Naik
Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Dibuka untuk Semua Jurusan, Simak Syarat, Dokumen, dan Lokasi Penempatannya
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Berlaku? Presiden Prabowo Tinggal Teken Aturan
Al Haris Perjuangkan PPPK, Usulkan Penundaan Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD
Kinerja Kementerian PANRB 2026 Diklaim Berdampak Nyata, Reformasi Birokrasi Tekan Kemiskinan hingga 6 Persen
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:59 WIB

Gaji PPPK Dibiayai APBN Masih Dikawal, Honorer Tendik Belum Ingin Berpesta

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:53 WIB

PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:05 WIB

Mendag Pastikan Harga Minyakita Belum Naik

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WIB

Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Dibuka untuk Semua Jurusan, Simak Syarat, Dokumen, dan Lokasi Penempatannya

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS, Antam dan Galeri24 Stabil

Senin, 15 Jun 2026 - 09:36 WIB