Okepost.id – Pemerintah mempertegas aturan perpindahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang ASN.
Dalam regulasi terbaru ini, PPPK tidak memiliki kebebasan mutasi seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perbedaan tersebut terjadi karena status PPPK berbasis kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu. Karena itu, setiap keputusan perpindahan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa PPPK yang mengajukan pindah sebelum masa kontrak selesai akan dianggap mengundurkan diri.
Mutasi PPPK Berdasarkan Kebutuhan Instansi
Dalam Pasal 59 UU ASN, mutasi PPPK hanya dapat dilakukan jika memenuhi kebutuhan organisasi.
Instansi berwenang menentukan perpindahan pegawai dengan mempertimbangkan kompetensi serta persetujuan dari pemerintah pusat.
Artinya, mutasi PPPK bukan hak individu. Keputusan sepenuhnya berada pada instansi.
Beberapa kondisi yang memungkinkan mutasi antara lain:
- Penataan organisasi
- Kebutuhan pelayanan publik
- Redistribusi pegawai
Perbedaan Mutasi dan Pindah Unit Kerja
Perlu dipahami, mutasi berbeda dengan perpindahan unit kerja.
Perpindahan unit kerja hanya berlaku dalam satu instansi yang sama. Sementara itu, mutasi berarti perpindahan antar instansi atau antar daerah.
PPPK tidak dapat mengajukan mutasi antar daerah secara mandiri.
Harus Daftar Ulang Jika Ingin Pindah Daerah
Bagi PPPK yang ingin bekerja di daerah lain, mekanismenya bukan mutasi. Pegawai harus menyelesaikan kontrak terlebih dahulu, kemudian mengikuti seleksi PPPK di daerah tujuan.
Proses tersebut merupakan rekrutmen ulang, bukan perpindahan status.
Risiko Jika Memaksakan Pindah
PPPK yang tetap mengajukan pindah sebelum kontrak berakhir akan menghadapi sejumlah konsekuensi, antara lain:
Status kepegawaian gugur
Kehilangan hak dan tunjangan
Berpotensi terkena sanksi larangan mengikuti seleksi PPPK berikutnya
Daerah Masih Pelajari Implementasi
Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Bulukumba, Andi Irfan, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengkaji penerapan aturan tersebut.
Ia menyebutkan, beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain masa kontrak PPPK yang relatif singkat, kebutuhan pemerataan tenaga, serta kepentingan organisasi di daerah.(Pro)









