Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi

Poto Ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah mempertegas aturan perpindahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang ASN.

Dalam regulasi terbaru ini, PPPK tidak memiliki kebebasan mutasi seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perbedaan tersebut terjadi karena status PPPK berbasis kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu. Karena itu, setiap keputusan perpindahan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa PPPK yang mengajukan pindah sebelum masa kontrak selesai akan dianggap mengundurkan diri.

Mutasi PPPK Berdasarkan Kebutuhan Instansi

Dalam Pasal 59 UU ASN, mutasi PPPK hanya dapat dilakukan jika memenuhi kebutuhan organisasi.

Instansi berwenang menentukan perpindahan pegawai dengan mempertimbangkan kompetensi serta persetujuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPR Dorong RUU ASN Atur KPI Ketat, ASN Tak Lagi Berada di Zona Nyaman

Artinya, mutasi PPPK bukan hak individu. Keputusan sepenuhnya berada pada instansi.

Beberapa kondisi yang memungkinkan mutasi antara lain:

  1. Penataan organisasi
  2. Kebutuhan pelayanan publik
  3. Redistribusi pegawai

Perbedaan Mutasi dan Pindah Unit Kerja

Perlu dipahami, mutasi berbeda dengan perpindahan unit kerja.

Perpindahan unit kerja hanya berlaku dalam satu instansi yang sama. Sementara itu, mutasi berarti perpindahan antar instansi atau antar daerah.

PPPK tidak dapat mengajukan mutasi antar daerah secara mandiri.

Harus Daftar Ulang Jika Ingin Pindah Daerah

Bagi PPPK yang ingin bekerja di daerah lain, mekanismenya bukan mutasi. Pegawai harus menyelesaikan kontrak terlebih dahulu, kemudian mengikuti seleksi PPPK di daerah tujuan.

Baca Juga :  Diskominfosta Kota Sungai Penuh Rutin Jalankan Program 3S Dukung Penanganan Stunting

Proses tersebut merupakan rekrutmen ulang, bukan perpindahan status.

Risiko Jika Memaksakan Pindah

PPPK yang tetap mengajukan pindah sebelum kontrak berakhir akan menghadapi sejumlah konsekuensi, antara lain:

Status kepegawaian gugur

Kehilangan hak dan tunjangan

Berpotensi terkena sanksi larangan mengikuti seleksi PPPK berikutnya

Daerah Masih Pelajari Implementasi

Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Bulukumba, Andi Irfan, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengkaji penerapan aturan tersebut.

Ia menyebutkan, beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain masa kontrak PPPK yang relatif singkat, kebutuhan pemerataan tenaga, serta kepentingan organisasi di daerah.(Pro)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru