Okepost.id, Jakarta – Perusahaan Umum (Perum) Perumnas mengungkapkan belum menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai senilai Rp1 triliun yang telah dialokasikan dalam Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumnas, Imelda Alini Pohan, menyebut proses pencairan mengalami hambatan setelah terjadi perubahan nomenklatur dan pemisahan kementerian pada masa pemerintahan baru.
Kondisi tersebut membuat proses administrasi dan harmonisasi aset harus diulang dari tahap awal bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Perumnas saat ini juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum guna mempercepat penyelesaian proses tersebut.
Aset Lahan dan Rusunawa Disiapkan Sebagai PMN
Sebelumnya, Perumnas masuk dalam daftar 16 BUMN yang diproyeksikan menerima dukungan modal negara pada 2025. Nilai PMN yang dialokasikan mencapai Rp1 triliun dalam bentuk aset negara.
Dukungan tersebut direncanakan berupa lahan dan aset seluas 9,56 hektare yang berasal dari barang milik negara milik pemerintah.
Aset tersebut terdiri atas tujuh bidang lahan dan tiga unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan nilai wajar sekitar Rp1,1 triliun berdasarkan hasil penilaian pemerintah.
Perumnas menilai tambahan modal itu dapat membantu menekan backlog perumahan hingga lebih dari 13 ribu unit sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara. Selain itu, langkah tersebut diproyeksikan memberi kontribusi pajak hingga Rp900 miliar.
Perumnas menargetkan proses penerimaan PMN non-tunai dapat selesai dan terealisasi pada tahun depan.(Pro)









