Koperasi Desa Merah Putih, Ini Skema dan Alokasinya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengarahkan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam rangka memperkuat ekonomi desa, ketahanan pangan dan memutus rantai distribusi yang merugikan petani.

Berdasarkan kebijakan APBN 2026, total alokasi dana desa mencapai Rp60,6 triliun. Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk program reguler desa, tetapi juga secara khusus mendukung pembangunan dan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga :  Politik kemarin, Presiden terima penghargaan Korea hingga SE WFH ASN

Pemerintah menetapkan skema pembiayaan KDMP dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi, suku bunga 6 persen per tahun, tenor maksimal 6 tahun, serta masa tenggang hingga 12 bulan.

Pembiayaan ini dimanfaatkan untuk pembangunan gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi, yang didukung oleh bank Himbara dan skema investasi pemerintah.

Dalam kebijakan Dana Desa 2026, pagu dana dibagi menjadi dua, yaitu Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk KDMP. Dana khusus KDMP disalurkan setelah adanya validasi dari APIP/BPKP dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Baca Juga :  Resep Donat Tanpa Ulen Tanpa Mixer, Lembut, Empuk, dan Anti Gagal

Selain mendukung KDMP, penggunaan Dana Desa 2026 tetap difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, ketahanan pangan, pencegahan stunting, infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, serta penguatan desa tangguh iklim dan bencana.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memperkuat peran koperasi sebagai perekonomian nasional. (*)

sumber : pendamping-desa.com

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Sabtu, 26 September 2026 - 10:57 WIB

BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB